Kamis, 04 Maret 2010

Todung: Pada Prinsipnya Kebijakan Bukan Tindak Pidana

Satu suara dengan Presiden SBY, Todung Mulya Lubis juga melihat kebijakan bailout Century tidak bisa dipidanakan. Kebijakan bisa dipidanakan jika memang dilakukan dengan niat yang jahat seperti memperkaya diri atau kelompok tertentu.

"Kebijakan secara umum itu tidak bisa dipidanakan. Kebijakan yang salah juga bukan tindak pidana. Karena prinsipnya kebijakan bukan tindak pidana," kata Ketua Transparency International Indonesia (TII) ini saat dihubungi detikcom, Jumat (5/3/2010).

Kebijakan baru bisa dipidanakan jika kebijakan itu dilakukan dengan niat jahat. "Dengan motivasi yang melawan hukum seperti untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok, maka kebijakan itu memang bisa diinvestigasi," katanya.

Semalam, Presiden SBY berpidato,"Boleh jadi di masa krisis dan keadaan yang serba darurat, ketika keputusan harus diambil dengan sangat cepat, ada masalah-masalah teknis yang mungkin terlewatkan. Namun tidak berarti kebijakannya salah dan harus dipidanakan. Sangat sulit membayangkan negara kita dapat berjalan baik dan efektif, jika setiap kebijakan yang tepat justru berujung dengan pemidanaan."

Todung sependapat dengan pernyataan Presiden terkait alasan bailout Century dilakukan. Bailout harus dilihat dalam perspektif ruang dan waktu.

"Ketika krisis finansial menimpa AS, maka ada imbas terhadap negara lain, termasuk Indonesia. Ketika kondisi keuangan AS yang menjadi perekonomian terbesar goyah, maka di Indonesia juga goyah. Itu dikhawatirkan tepengaruh," jelasnya.

Terkait pihak yang bertanggung jawab, menurut Todung, karena sistem ketatanegaraan Indonesia menyatakan Menteri Keuangan (Menkeu) adalah pembantu presiden maka apapun keputusan Menkeu, muaranya adalah presiden.

"Presiden yang bertanggung jawab," tegasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar