Kamis, 29 Juli 2010

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PASIEN SEBAGAI KONSUMEN di BIDANG MEDIS


Disusun sebagai tugas Tengah Semester gasal
Dengan dosen pengampu Ibu Celina Tri Siwi S.H; M.Hum
DADANG HATMA SUWOTO (200741003)
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS KATHOLIK WIDYA KARYA
MALANG
2009
BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Media televisi telah gencar beritakan kasus seorang ibu 2 anak yang kecewa dengan pelayanan RS. Omni (Rumah Sakit Omni Internasional). Rasa kecewa itu ditumpahkan (curhat) melalui email dan disebarkan melalui mailing list. Akhirnya, berita kecewa itu menyebar dari satu email ke email lainnya, dari milis A ke milis B, dan seterusnya hingga akhirnya terbaca oleh pihak RS. Omni. Penyelesaian yang ditempuh dari pihak RS. Omni adalah dengan memperkarakan Prita dan berujung pada penjara dengan delik aduan pencemaran nama baik.
Kisah Prita yang didakwa dengan Pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (Undang-Undang ITE) tentang pencemaran nama baik lewat dunia maya menimbulkan reaksi kontraproduktif dari pengguna internet (netter & blogger) Indonesia. Dengan teknologi internet, netter menumpahkan segala pendapat yang rata-rata menentang kesewenanganRS. Omni dengan menuliskannya di blog, mendiskusikan di forum online, milis, komentar blog, dan membuat komunitas maya mendukung pembebasan Prita Mulyasari dengan Facebook, dll.
Hal yang perlu dicermati adalah, kasus Prita dan RS. Omni telah menyebar dari mulut ke mulut dalam bungkus teknologi internet. Apalagi para netter yang mempunyai blog telah menuliskan pendapatnya di blognya masing-masing dan menciptakan beragam komentar didalamnya. Mayoritas atau mungkin secara keseluruhan, para netter menentang aksi yang dilakukan oleh RS. Omni. Hasilnya akan menciptakan citra buruk bagi rumah sakit tersebut.

Google adalah mesin pencari yang bertugas menyimpan informasi teks dan gambar dari halaman website hasil publikasi dari blog/forum/milis. Melalui tautan link yang ada dalam halaman website tersebut, Google akan berdansa menyimpan satu persatu hingga jutaan kata kunci yang mengandung kata “Prita Mulyasari” dan “RS Omni” dalam database pencarian. Kata kunci tersebut akan tersimpan abadi dalam database Google dan sewaktu-waktu siap memuntahkannya pada hasil pencarian. Coba saja berkunjung ke Google dan ketik kata-kata kunci tersebut. Luar biasa dahsyat kecaman yang tersaji didalam Google bagi RS Omni.
Tanpa kita sadari, hal tersebut adalah publikasi gratis bagi Prita dan RS. Omni melalui dunia internet. Konsep internet marketing telah merasuk dalam menyikapi masalah kedua pihak. Kecaman dan beragam tanggapan adalah review dari pengguna internet (masyarakat) terhadap keberadaan sebuah produk. Kalau ditilik dari kasus Prita dan RS. Omni, sisi konsumen adalah Prita dan masyarakat. Sedangkan sisi penghasil produk adalah RS. Omni.
Salah satu hal yang perlu dipelajari bersama adalah, paradigma baru dalam penyebaran informasi produk bukan saja tercipta dari perusahaan yang bersangkutan, tetapi lebih kepada partisipasi publik. Internet adalah media super cepat dalam menyebarkan informasi dan mendapatkan partisipasi aktif didalamnya.
Jika kita berbicara website komunitas jejaring sosial seperti Facebook, Myspace, Friendster dll, jutaan orang rela untuk saling berbagi informasi disana. Disamping itu, partisipasi dari para blogger dalam memberikan informasi apa adanya akan menjadi kekuatan ampuh terhadap arus perubahan. Jika diolah untuk bidang usaha, semua hal diatas adalah kekuatan dari sebuah internet marketing.
1.2 Rumusan Masalah
1) Apa pengertian Pasien Sebagai Konsumen Jasa Pelayanan Di Bidang Medis?
2) Apa pengertian Tenaga Medis/Kesehatan?
3) Adakah perlindungan hokum bagi pasien sebagai konsumen pelayanan jasa dibidang medis?
4) Dapatkah pihak pasien yang dirugikan sebagai konsumen jasa pelayanan di bidang medis menuntut ganti rugi? Apa dasarnya?
5) Siapakah yang seharusanya bertanggung jawab atas kerugian pasien yang dimaksud?
1.3 Tujuan
1) Mengetahui pengertian Pasien Sebagai Konsumen Jasa Pelayanan Di Bidang Medis
2) Mengetahui pengertian Tenaga Medis/Kesehatan
3) Mengetahui perlindungan hukum bagi pasien sebagai konsumen jasa pelayanan di bidang medis.
4) Mengetahui apakah dasar pasien sebagai konsumen dapat menuntut ganti rugi.
5) Mengetahui pihak yang bertanggung jawab atas kerugian konsumen.












BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Pasien Sebagai Konsumen Jasa Pelayanan Di Bidang Medis
Dalam pelayanan di bidang medis, tidak terpisah akan adanya seorang tenaga kesehatan dengan konsumen, dalam hal ini pasien. Pasien dikenal sebagai penerima jasa pelayanan kesehatandan dari pihak rumah sakit sebagai pemberi jasa pelayanan kesehatan dalam bidang perawatan kesehatan.14
Sebelumnya perlu juga untuk diketahui akan pengertian dari pasien itu sendiri. Menurut DR. Wila Chandrawila Supriadi, S.H, dalam bukunya, “Hukum Kedokteran” bahwa Pasien adalah orang sakityang membutuhkan bantuan dokter untuk menyembuhkan penyakit yang dideritanya, dan pasien diartikan juga adalah orang sakit yang awam mengenai penyakitnya.
Dari sudut pandangan sosiologis dapat dikatakan bahwa pasien maupun tenaga kesehatan memainkan peranan- peranan tertentu dalam masyarakat. Dalam hubungannya dengan tenaga kesehatan, misalnya dokter, tenaga kesehatan mempunyai posisiyang dominan apabila dibandingkan dengan kedudukan pasien yang awam dalam bidang kesehatan. Pasien dalam hal ini, dituntut untuk mengikuti nasehat dari tenaga kesehatan, yang mana lebih mengetahui akan bidang pengetahuan tersebut. Dengan demikian pasien senantiasa harus percaya pada kemampuan dokter tempat dia menyerahkan nasibnya. Pasien sebagai konsumen dalam hal ini, merasa dirinya bergantungdan aman apabila tenaga kesehatan berusaha untuk menyembuhkan penyakitnya.
Keadaan demikian pada umumnya di dasarkan atas kerahasiaan profesi kedokteran dan keawaman masyarakat yang menjadi pasien.Situasi tersebut berakar pada dasar-dasar historis dan kepercayaan yang sudah melembaga dan membudaya di dalam masyarakat. Hingga kini pun kedudukan dan peranan dokter relatif lebih tinggi dan terhormat. Pasien sebagai konsumen jasa di bidang pelayanan medis, dengan melihat perkembangan ilmu dan teknologi kesehatan yang pesat, resiko yang dihadapi semakin tinggi. Oleh karena itu, dalam hubungan antara tenaga kesehatan dengan pasien, misalnya terdapat kesederajatan. Di samping dokter, maka pasien juga memerlukan perlindungan hukumyang proporsional yang diatur dalam perundang-undangan.15 Perlindungan tersebut terutama diarahkan kepada kemungkinan-kemungkinan bahwa dokter melakukan kekeliruan karena kelalaian.
2.2 Tenaga Medis/Kesehatan
Yang dimaksud dengan Tenaga Kesehatan menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 32 / 1996 Tentang Tenaga Kesehatan Pasal 1 (1) adalah “ setiap orangyang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan / atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan untuk melakukan upaya kesehatan.
Menurut Undang-Undang No;23 / 1992 Tentang Kesehatan , Pasal 1 (3) yang dimaksud Tenaga kesehatan adalah “ setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
Dari pengertian Tenaga Kesehatan diatas perlu untuk diketahui katagori dari tenaga kesehatan itu sendiri. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 262 / Men. Kes / Per / VII / 1979 Tentang ketenagaan rumah sakit pemerintahan, ada empat katagori yang dikenal, diantaranya:
1.Tenaga Medis, Yakni lulusan fakultas kedokteran atau kedokterran gigi dan pasca sarjana yang memberikan pelayanan medis dan pelayanan penunjang medis. Kategori ini mencakup:
a.dokter ahli
b.dokter umum
c. dokter gigi, dan lainlain
2.Tenaga Paramedis Perawatan, yaitu lulusan sekolah atau akademi perawat kesehatan yang memberikan pelayanan perawatan paripurna, yakni :
a.penata rawat
b.perawat kesehatan
c. bidan
d.perawat khusus, dan lain-lain
3.Tenaga Paramedis Non Perawatan, yaitu lulusan sekolah atau akademi bidang kesehatan lainnya yang memberikan pelayanan penunjang, yakni;
analisis
a.penata roentgen
b.sarjana muda fioterapi
c.sarjana muda gizi
d.asisten analisis
e.asisten apoteker
f.pengatur rawat roentgen
g.pengatur rawat gigi
h.pengatur teknik gigi
i.pengatur rawat gigi
j.tenaga sanitasi
k.penata anastesi, dan lain-lain
4.Tenaga Nonmedis, yakni seorang yang mendapat pendidikan ilmu pengetahuan yang tidak termasuk pendidikan pada butir 1, 2, dan 3 di atas, yaitu:
a.sarjana administrasi perumah sakitan
b.sarjana muda pencatatan medis
c.apoteker
d.sarjana kimia
e.sajana kesehatan masyarakat
f.sarjana biologi
g.sarjana fisika medis
h.sarjana jiwa
i.sarjana ekonomi
j.sarjana hukum
k.sarjana teknik
l.sarjana akuntansi
m.sarjana ilmu social
n.sarjana muda teknik elektro medis
o.sarjana muda teknik sipil
p.sarjana muda fisika kesehatan
q.sarjana muda statistic
r.lulusan STM
s.pekerja sosial medis
t.lulusan SD, SLTP, SLTP.
Rincian tenaga kesehatan seperti yang tertuang di atas sangat penting terutama untuk menentukan tanggung jawab professional dan tanggung jawab hukumnya.
2.3 Perlindungan Hukum Bagi Pasien Sebagai Konsumen Pelayanan Jasa di Bidang Medis.
Mengenai perlindungan hukum terhadap pasien sebagai konsumen di bidang medis sudah ada ketentuan yang mengatur. Pada dasarnya ketentuan yang mengatur perlindungan hukum bagi konsumen dapat dijumpai pasal 1365 KUH Perdata yang berisikan ketentuan antara lain sebagai berikut: “Tiap perbuatan melawan hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian tersebut”.
Di dalam UU RI No. 23 / 1992 tentang kesehatan disebutkan juga perlindungan terhadap pasien, yaitu pasal 55 yang berisikan ketentuan antara lain:
1.Setiap orang berhak atas ganti rugi akibat kesalahan atau kelalaian yang dilakukan tenaga kesehatan,
2.Ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemberian hak atas ganti rugi merupakan suatu upaya untuk memberikan perlindungan bagi setiap orang atas suatu akibat yang timbul, baik fisik maupun non fisik karena kesalahan atau kelalaian tenaga kesehatan. Perlindungan ini sangat penting karena akibat kelalaian atau kesalahan itu mungkin dapat menyebabkan kematian atau menimbulkan cacat yang permanen.
Yang dimaksud dengan kerugian fisik adalah hilangnya atau tidak berfungsinya seluruh atau sebagian organ tubuh, sedangkan kerugian non fisik berkaitan dengan martabat seseorang.
Jika seseorang merasa dirugikan oleh warga masyarakat lain, tentu ia akan menggugat pihak lain itu agar bertanggung jawab secara hukum atas perbuatannya. Dalam hal ini diantara mereka mungkin saja sudah terdapat hubungan hukum berupa perjanjian di lapangan hukum keperdataan, tetapi dapat pula sebaliknya, sama sekali tidak ada hubungan hukum demikian.
Jika seseorang sebagai konsumen melakukan hubungan hukum dengan pihak lain, dan pihak lain itu melanggar perjanjian yang disepakati bersama, maka konsumen berhak menggugat lawannya berdasarkan dalih melakukan wanprestasi (cedera janji). Apabila sebelumnya tidak ada perjanjian, konsumen tetap saja memiliki hak untuk menuntut secara perdata, yakni melalui ketentuan perbuatan melawan hokum.
Dari ketentuan tersebut diberikan kesempatan untuk menggugat sepanjang terpenuhi empat unsur, yaitu terjadi perbuatan melawan hukum, ada kesalahan (yang dilakukan pihak lain atau tergugat), ada kerugian (yang diderita si penggugat) dan ada hubungan kausal antara kesalahan dengan kerugian itu.
Apabila terdapat kesalahan / kelalaian dari tindakan medik yang dilakukan oleh tenaga medis ( dokter, perawat atau asisten lainnya ), dalam hal ini dari pihak konsumen yang menderita kerugian dapat menuntut ganti rugi.
Dari kerugian yang di alami oleh konsumen, dalam hal ini mungkin tidak sedikit atau bisa juga dari kerugian tersebut berakibat kurang baik bagi konsumen. Seseorang dapat dimintakan tanggung jawab hukumnya (liable), kalau dia melakukan kelalaian / kesalahan dan kesalahan / kelalaian itu menimbulkan kerugian. Orang yang menderita kerugian akibat kelalaian / kesalahan orang itu, berhak untuk menggugat ganti rugi. Begitu pula terhadap kerugian yang dialami pasien dalam pelayanan medis, pasien dalam hal ini dapat menuntut ganti rugi atas kesalahan ataupun kelalaian dokter ataupun tenaga medis lainnya.
2.2 Dasar Penuntutan Ganti Rugi Terhadap Pasien Sebagai Konsumen Jasa Pelayanan Jasa Di Bidang Medis
Mengenai tuntutan ganti kerugian secara perdata menurut pasal 1365 KUH Perdata, pelaku harus mengganti kerugian sepenuhnya.6 Akan tetapi terdapat juga suatu ketentuan hukum yang menentukan bahwa apabila kerugian ditimbulkan karena kesalahan sendiri, ia harus menanggung kerugian tersebut. Dari rumusan tersebut dapat disimpulkan bahwa pihak yang dirugikan cukup membuktikan bahwa kerugian yang diderita adalah akibat perbuatan pelaku.
Dasar tuntutan dari pihak pasien (konsumen) dapat dilihat dalam UU No. 23 Tahun 1992 tentang kesehatan yaitu pasal 55. Dari ketentuan pasal tesebut maka dari pihak paramedis diharuskan berhati hati di dalam melakukan tindakan medis yang mana dari pihak pasien mempercayakan sepenuhnya akan tindakan tersebut.
Dalam konsep dan teori dalam ilmu hukum, perbuatan yang merugikan tersebut dapat lahir karena :
1.Tidak ditepatinya suatu perjanjian atau kesepakatan yang telah dibuat (yang pada umumnya dikenal dengan istilah wan-prestasi) ; atau
2.Semata-mata lahir karena suatu perbuatan tersebut (atau yang dikenal dengan perbuatan melawan hukum.
Dalam perlindungan terhadap pasien sebagai konsumen jasa yang mana merasa dirugikan oleh dokter ataupun pihak rumah sakit, dan tindakan tersebut menimbulkan suatu kerugian yang tidak sedikit ataupun dari tindakan tersebut menimbulkan kematian, maka dalam hal ini si pelanggar hukum masih tetap berwajib memberi ganti rugi
2.3 Pihak Yang Bertanggung Jawab Atas Kerugian Terhadap Pasien Sebagai Konsumen Pelayanan Jasa Di Bidang Medis.
Kasus hukum dalam pelayanan medis umumnya terjadi di rumah sakit dimana tenaga kesehatan bekerja. Rumah sakit merupakan suatu yang pada pokoknya dapat dikelompokkan menjadi :
pelayanan medis dalam arti luas yang menyangkut kegiatan promotif, preventif, kuratif ,dan rehabilitatif
pendidikan dan latihan tenaga medis
penelitian dan pengembangan ilmu kedokteran.
Pertanggung jawaban hukum rumah sakit, dalam hal ini badan hukum yang memilikinya bisa dituntut atas kerugian yang terjadi, bisa secara :
1.langsung sebagai pihak, pada suatu perjanjian bila ada wanprestasi, atau
2.tidak langsung sebagai majikan bila karyawannya dalam pengertian peraturan perundang-undangan melakukan perbuatan melanggar hukum.
Wujud ganti kerugian tersebut bertujuan untuk memperbaiki keadaan, dan dari pengganti kerugian kebanyakan besar berupa sejumlah uang.
Pengganti kerugian tersebut harus dinilai menurut kemampuan maupun kedudukan dari kedua belah pihak dan harus pula disesuaikan dengan keadaan. Ketentuan yang paling akhir ini pada umumnya berlaku dalam hal memberikan ganti kerugian yang diterbitkan dari suatu perbuatan melawan hukum terhadap pribadi seseorang.
Dalam hal pertanggung jawaban atas pelayanan medis, yang mana pihak pasien merasa dirugikan maka perlu untuk diketahui siapa yang terkait di dalam tenaga medis tersebut. Tenaga Medis yang dimaksud adalah dokter, yang bekerjasama dengan tenaga profesional lain di dalam menyelenggarakan dan memberikan pelayanan medis kepada masyarakat atau pasien. Disamping perawat, tenaga profesional lain dalam bidang kesehatan dan medis, seperti ahli laboratorium dan radiologi, pendidik dan penyuluh kesehatan, penata berbagai peralatan dan perlengkapan medis, terutama dalam lembaga pelayanan seperti rumah sakit, klinik spesialis, dan praktek bersama , sangat diperlukan sebagai pendamping dokter. Dokter juga memerlukan pembantu dalam bidang adminisrtrasi, asuransi, akuntansi, hukum dan kemasyarakatan. Lembaga yang tampak kompleks, meskipun terorganisasi rapi ini disebut “birokrasi pelayanan medis”.
Jika dalam tindakan medis terjadi kesalahan dan mengakibatkan kerugian dari pihak pasien, maka tanggung jawab tidak langsung kepada pihak rumah sakit. Mengenai tanggung jawab terlebih dahulu harus melihat apakah kesalahan tersebut dilakukan oleh dokter itu sendiri atau tenaga medis lain. Setiap masalah yang terjadi baik sengaja ataupun tidak sengaja perlu diteliti terlebih dahulu. Jika kesalahan yang dilakukan oleh para medis tersebut khusus dokter yang melakukan, biasanya pihak rumah sakit yang bertanggung jawab secara umumnya. Dan dokter sebagai pelaksana tindakan juga dapat dikenakan sanksi.
Terhadap tenaga kesehatan khususnya yang bekerja di rumah sakit, ada dua tenaga yaitu : tenaga dari PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan Swasta. Di dalam melaksanakan tugas profesinya, baik tenaga dari PNS ataupun Swasta mempunyai perbedaan dalam tanggung jawab. Terhadap tenaga kesehatan (dokter) dari PNS yang melakukan kesalahan / kelalaian dalam tindakan medis, biasanya dokter tersebut diberikan sanksi berupa pemindahan kerja ke instansi kesehatan lain atau pemberhentian sementara. Sedangkan terhadap dokter yang swasta, dalam hal melakukan kesalahan / kelalaian biasanya sanksi yang dijatuhkan berupa diberhentikan oleh rumah sakit tempat ia bekerja. Dan akibat dari kesalahan dokter atau paramedis lain yang menyebabkan kerugian terhadap pasien akan menjadi beban bagi pihak rumah sakit.
Pemberian sanksi juga diatur dalam ketentuan Pasal 54 (1) UU No.23/ 1992 Tentang kesehatan yaitu “ terhadap tenaga kesehatan yang melakukan kesalahan atau kelalaian dalam melaksanakan profesinya dapat dikenakan tindakan disiplin”.
Mengenai tanggung jawab diatur dalam pasal 1367 KUH Perdata sebagai penjabaran lebih lanjut mengenai siapa dan apa saja yang berada di bawah tanggung jawabnya. Masalah tanggung jawab hukum perdata ini membawa akibat bahwa yang bersalah (yaitu yang menimbulkan kerugian kepada pihak lain) harus membayar ganti rugi.
Tanggung Jawab dilihat dari segi hukum perdata mengandung beberapa aspek, yaitu dapat ditimbulkan karena “wanprestasi”, karena perbuatan melanggar hukum, dapat juga karena karena kurang hati-hatinya mengakibatkan matinya orang dan juga karena kurang hati-hatinya menyebabkan cacat badan. Akibat perbuatan yang mengakibatkan kerugian tersebut terbawa oleh karena sifat daripada perjanjian yang terjadi antara dokter dengan pasien merupakan suatu perjanjian yang disebut “inspannings verbintenis”. Suatu perjanjian yang harus dilaksanakan dengan teliti dan penuh hati-hati (inspanning)12 Dan hubungan dokter dengan pasien ada juga dengan perikatan hasil, atau yang dikenal dengan “resultaat verbintenis “.
Sehingga berdasarkan hal-hal yang telah disebutkan di depan,maka perlu kiranya kepentingan pasien juga diperhatikan dengan mengadakan perlindungan terhadap korban yang menderita kerugian dari kesalahan tenaga medis dengan mempercepat proses untuk mendapatkan ganti rugi.

BAB VI
PENUTUP
A.Kesimpulan
Berdasarkan atas apa yang telah diuraikan dalam bab – bab tersebut di atas, maka dapat diambil suatu kesimpulan sebagai berikut :
1.Bahwa perlindungan hukum terhadap pasien ada, hal ini diatur di dalam UU No. 23/ 1992 Tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah RI No. 32 / 1996 Tentang Tenaga Kesehatan dan KUH Perdata.
2.Pihak pasien, dapat menuntut ganti rugi terhadap kesalahan / kelalaian tenaga medis, yang didasarkan ketentuan Pasal 1365-1366 KUH Perdata, Pasal 55 dari UU No. 23 / 1992 Tentang Kesehatan dan Pasal 23 dari PP RI No. 32 / 1996 Tentang Tenaga Kesehatan.
3.Mengenai siapa yang harus bertanggung jawab terhadap kerugian pasien yaitu rumah sakit tidak selalu bertanggung jawab jika terjadi kesalahan dari tenaga kesehatan di Rumah Sakit bersangkutan, karena dari tenaga kesehatan sendiri ada yang langsung bertangung jawab atas kerugian yang dialami pasien.
B.Saran
Hendaknya perlindungan hukum terhadap pasien maupun perlindungan dan tanggung jawab tenaga kesehatan haruslah diatur dalam undang – undang tersendiri. Pengaturan khusus ini diperlukan baik untuk kepentingan pasien itu sendiri dan tenaga kesehatan. Dari pihak pasien sendiri jika merasa tidak puas terhadap tindakan tenaga kesehatan, janganlah mengambil kesimpulan dan mengganggap kesalahan selalu berada pada pihak tenaga kesehatan.





http: /Wikipedia.com/hukum_perjanjianelayanan Medis, Citra, Konflik, dan Harapan, Kanisius, Yogyakarta, 1989Gunawan Widjaya & Yani Ahmad, Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2000

[+/-] Selengkapnya...

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Media televisi telah gencar beritakan kasus seorang ibu 2 anak yang kecewa dengan pelayanan RS. Omni (Rumah Sakit Omni Internasional). Rasa kecewa itu ditumpahkan (curhat) melalui email dan disebarkan melalui mailing list. Akhirnya, berita kecewa itu menyebar dari satu email ke email lainnya, dari milis A ke milis B, dan seterusnya hingga akhirnya terbaca oleh pihak RS. Omni. Penyelesaian yang ditempuh dari pihak RS. Omni adalah dengan memperkarakan Prita dan berujung pada penjara dengan delik aduan pencemaran nama baik.
Kisah Prita yang didakwa dengan Pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (Undang-Undang ITE) tentang pencemaran nama baik lewat dunia maya menimbulkan reaksi kontraproduktif dari pengguna internet (netter & blogger) Indonesia. Dengan teknologi internet, netter menumpahkan segala pendapat yang rata-rata menentang kesewenanganRS. Omni dengan menuliskannya di blog, mendiskusikan di forum online, milis, komentar blog, dan membuat komunitas maya mendukung pembebasan Prita Mulyasari dengan Facebook, dll.
Hal yang perlu dicermati adalah, kasus Prita dan RS. Omni telah menyebar dari mulut ke mulut dalam bungkus teknologi internet. Apalagi para netter yang mempunyai blog telah menuliskan pendapatnya di blognya masing-masing dan menciptakan beragam komentar didalamnya. Mayoritas atau mungkin secara keseluruhan, para netter menentang aksi yang dilakukan oleh RS. Omni. Hasilnya akan menciptakan citra buruk bagi rumah sakit tersebut.

Google adalah mesin pencari yang bertugas menyimpan informasi teks dan gambar dari halaman website hasil publikasi dari blog/forum/milis. Melalui tautan link yang ada dalam halaman website tersebut, Google akan berdansa menyimpan satu persatu hingga jutaan kata kunci yang mengandung kata “Prita Mulyasari” dan “RS Omni” dalam database pencarian. Kata kunci tersebut akan tersimpan abadi dalam database Google dan sewaktu-waktu siap memuntahkannya pada hasil pencarian. Coba saja berkunjung ke Google dan ketik kata-kata kunci tersebut. Luar biasa dahsyat kecaman yang tersaji didalam Google bagi RS Omni.
Tanpa kita sadari, hal tersebut adalah publikasi gratis bagi Prita dan RS. Omni melalui dunia internet. Konsep internet marketing telah merasuk dalam menyikapi masalah kedua pihak. Kecaman dan beragam tanggapan adalah review dari pengguna internet (masyarakat) terhadap keberadaan sebuah produk. Kalau ditilik dari kasus Prita dan RS. Omni, sisi konsumen adalah Prita dan masyarakat. Sedangkan sisi penghasil produk adalah RS. Omni.
Salah satu hal yang perlu dipelajari bersama adalah, paradigma baru dalam penyebaran informasi produk bukan saja tercipta dari perusahaan yang bersangkutan, tetapi lebih kepada partisipasi publik. Internet adalah media super cepat dalam menyebarkan informasi dan mendapatkan partisipasi aktif didalamnya.
Jika kita berbicara website komunitas jejaring sosial seperti Facebook, Myspace, Friendster dll, jutaan orang rela untuk saling berbagi informasi disana. Disamping itu, partisipasi dari para blogger dalam memberikan informasi apa adanya akan menjadi kekuatan ampuh terhadap arus perubahan. Jika diolah untuk bidang usaha, semua hal diatas adalah kekuatan dari sebuah internet marketing.
1.2 Rumusan Masalah
1) Apa pengertian Pasien Sebagai Konsumen Jasa Pelayanan Di Bidang Medis?
2) Apa pengertian Tenaga Medis/Kesehatan?
3) Adakah perlindungan hokum bagi pasien sebagai konsumen pelayanan jasa dibidang medis?
4) Dapatkah pihak pasien yang dirugikan sebagai konsumen jasa pelayanan di bidang medis menuntut ganti rugi? Apa dasarnya?
5) Siapakah yang seharusanya bertanggung jawab atas kerugian pasien yang dimaksud?
1.3 Tujuan
1) Mengetahui pengertian Pasien Sebagai Konsumen Jasa Pelayanan Di Bidang Medis
2) Mengetahui pengertian Tenaga Medis/Kesehatan
3) Mengetahui perlindungan hukum bagi pasien sebagai konsumen jasa pelayanan di bidang medis.
4) Mengetahui apakah dasar pasien sebagai konsumen dapat menuntut ganti rugi.
5) Mengetahui pihak yang bertanggung jawab atas kerugian konsumen.












BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Pasien Sebagai Konsumen Jasa Pelayanan Di Bidang Medis
Dalam pelayanan di bidang medis, tidak terpisah akan adanya seorang tenaga kesehatan dengan konsumen, dalam hal ini pasien. Pasien dikenal sebagai penerima jasa pelayanan kesehatandan dari pihak rumah sakit sebagai pemberi jasa pelayanan kesehatan dalam bidang perawatan kesehatan.14
Sebelumnya perlu juga untuk diketahui akan pengertian dari pasien itu sendiri. Menurut DR. Wila Chandrawila Supriadi, S.H, dalam bukunya, “Hukum Kedokteran” bahwa Pasien adalah orang sakityang membutuhkan bantuan dokter untuk menyembuhkan penyakit yang dideritanya, dan pasien diartikan juga adalah orang sakit yang awam mengenai penyakitnya.
Dari sudut pandangan sosiologis dapat dikatakan bahwa pasien maupun tenaga kesehatan memainkan peranan- peranan tertentu dalam masyarakat. Dalam hubungannya dengan tenaga kesehatan, misalnya dokter, tenaga kesehatan mempunyai posisiyang dominan apabila dibandingkan dengan kedudukan pasien yang awam dalam bidang kesehatan. Pasien dalam hal ini, dituntut untuk mengikuti nasehat dari tenaga kesehatan, yang mana lebih mengetahui akan bidang pengetahuan tersebut. Dengan demikian pasien senantiasa harus percaya pada kemampuan dokter tempat dia menyerahkan nasibnya. Pasien sebagai konsumen dalam hal ini, merasa dirinya bergantungdan aman apabila tenaga kesehatan berusaha untuk menyembuhkan penyakitnya.
Keadaan demikian pada umumnya di dasarkan atas kerahasiaan profesi kedokteran dan keawaman masyarakat yang menjadi pasien.Situasi tersebut berakar pada dasar-dasar historis dan kepercayaan yang sudah melembaga dan membudaya di dalam masyarakat. Hingga kini pun kedudukan dan peranan dokter relatif lebih tinggi dan terhormat. Pasien sebagai konsumen jasa di bidang pelayanan medis, dengan melihat perkembangan ilmu dan teknologi kesehatan yang pesat, resiko yang dihadapi semakin tinggi. Oleh karena itu, dalam hubungan antara tenaga kesehatan dengan pasien, misalnya terdapat kesederajatan. Di samping dokter, maka pasien juga memerlukan perlindungan hukumyang proporsional yang diatur dalam perundang-undangan.15 Perlindungan tersebut terutama diarahkan kepada kemungkinan-kemungkinan bahwa dokter melakukan kekeliruan karena kelalaian.
2.2 Tenaga Medis/Kesehatan
Yang dimaksud dengan Tenaga Kesehatan menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 32 / 1996 Tentang Tenaga Kesehatan Pasal 1 (1) adalah “ setiap orangyang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan / atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan untuk melakukan upaya kesehatan.
Menurut Undang-Undang No;23 / 1992 Tentang Kesehatan , Pasal 1 (3) yang dimaksud Tenaga kesehatan adalah “ setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
Dari pengertian Tenaga Kesehatan diatas perlu untuk diketahui katagori dari tenaga kesehatan itu sendiri. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 262 / Men. Kes / Per / VII / 1979 Tentang ketenagaan rumah sakit pemerintahan, ada empat katagori yang dikenal, diantaranya:
1.Tenaga Medis, Yakni lulusan fakultas kedokteran atau kedokterran gigi dan pasca sarjana yang memberikan pelayanan medis dan pelayanan penunjang medis. Kategori ini mencakup:
a.dokter ahli
b.dokter umum
c. dokter gigi, dan lainlain
2.Tenaga Paramedis Perawatan, yaitu lulusan sekolah atau akademi perawat kesehatan yang memberikan pelayanan perawatan paripurna, yakni :
a.penata rawat
b.perawat kesehatan
c. bidan
d.perawat khusus, dan lain-lain
3.Tenaga Paramedis Non Perawatan, yaitu lulusan sekolah atau akademi bidang kesehatan lainnya yang memberikan pelayanan penunjang, yakni;
analisis
a.penata roentgen
b.sarjana muda fioterapi
c.sarjana muda gizi
d.asisten analisis
e.asisten apoteker
f.pengatur rawat roentgen
g.pengatur rawat gigi
h.pengatur teknik gigi
i.pengatur rawat gigi
j.tenaga sanitasi
k.penata anastesi, dan lain-lain
4.Tenaga Nonmedis, yakni seorang yang mendapat pendidikan ilmu pengetahuan yang tidak termasuk pendidikan pada butir 1, 2, dan 3 di atas, yaitu:
a.sarjana administrasi perumah sakitan
b.sarjana muda pencatatan medis
c.apoteker
d.sarjana kimia
e.sajana kesehatan masyarakat
f.sarjana biologi
g.sarjana fisika medis
h.sarjana jiwa
i.sarjana ekonomi
j.sarjana hukum
k.sarjana teknik
l.sarjana akuntansi
m.sarjana ilmu social
n.sarjana muda teknik elektro medis
o.sarjana muda teknik sipil
p.sarjana muda fisika kesehatan
q.sarjana muda statistic
r.lulusan STM
s.pekerja sosial medis
t.lulusan SD, SLTP, SLTP.
Rincian tenaga kesehatan seperti yang tertuang di atas sangat penting terutama untuk menentukan tanggung jawab professional dan tanggung jawab hukumnya.
2.3 Perlindungan Hukum Bagi Pasien Sebagai Konsumen Pelayanan Jasa di Bidang Medis.
Mengenai perlindungan hukum terhadap pasien sebagai konsumen di bidang medis sudah ada ketentuan yang mengatur. Pada dasarnya ketentuan yang mengatur perlindungan hukum bagi konsumen dapat dijumpai pasal 1365 KUH Perdata yang berisikan ketentuan antara lain sebagai berikut: “Tiap perbuatan melawan hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian tersebut”.
Di dalam UU RI No. 23 / 1992 tentang kesehatan disebutkan juga perlindungan terhadap pasien, yaitu pasal 55 yang berisikan ketentuan antara lain:
1.Setiap orang berhak atas ganti rugi akibat kesalahan atau kelalaian yang dilakukan tenaga kesehatan,
2.Ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemberian hak atas ganti rugi merupakan suatu upaya untuk memberikan perlindungan bagi setiap orang atas suatu akibat yang timbul, baik fisik maupun non fisik karena kesalahan atau kelalaian tenaga kesehatan. Perlindungan ini sangat penting karena akibat kelalaian atau kesalahan itu mungkin dapat menyebabkan kematian atau menimbulkan cacat yang permanen.
Yang dimaksud dengan kerugian fisik adalah hilangnya atau tidak berfungsinya seluruh atau sebagian organ tubuh, sedangkan kerugian non fisik berkaitan dengan martabat seseorang.
Jika seseorang merasa dirugikan oleh warga masyarakat lain, tentu ia akan menggugat pihak lain itu agar bertanggung jawab secara hukum atas perbuatannya. Dalam hal ini diantara mereka mungkin saja sudah terdapat hubungan hukum berupa perjanjian di lapangan hukum keperdataan, tetapi dapat pula sebaliknya, sama sekali tidak ada hubungan hukum demikian.
Jika seseorang sebagai konsumen melakukan hubungan hukum dengan pihak lain, dan pihak lain itu melanggar perjanjian yang disepakati bersama, maka konsumen berhak menggugat lawannya berdasarkan dalih melakukan wanprestasi (cedera janji). Apabila sebelumnya tidak ada perjanjian, konsumen tetap saja memiliki hak untuk menuntut secara perdata, yakni melalui ketentuan perbuatan melawan hokum.
Dari ketentuan tersebut diberikan kesempatan untuk menggugat sepanjang terpenuhi empat unsur, yaitu terjadi perbuatan melawan hukum, ada kesalahan (yang dilakukan pihak lain atau tergugat), ada kerugian (yang diderita si penggugat) dan ada hubungan kausal antara kesalahan dengan kerugian itu.
Apabila terdapat kesalahan / kelalaian dari tindakan medik yang dilakukan oleh tenaga medis ( dokter, perawat atau asisten lainnya ), dalam hal ini dari pihak konsumen yang menderita kerugian dapat menuntut ganti rugi.
Dari kerugian yang di alami oleh konsumen, dalam hal ini mungkin tidak sedikit atau bisa juga dari kerugian tersebut berakibat kurang baik bagi konsumen. Seseorang dapat dimintakan tanggung jawab hukumnya (liable), kalau dia melakukan kelalaian / kesalahan dan kesalahan / kelalaian itu menimbulkan kerugian. Orang yang menderita kerugian akibat kelalaian / kesalahan orang itu, berhak untuk menggugat ganti rugi. Begitu pula terhadap kerugian yang dialami pasien dalam pelayanan medis, pasien dalam hal ini dapat menuntut ganti rugi atas kesalahan ataupun kelalaian dokter ataupun tenaga medis lainnya.
2.2 Dasar Penuntutan Ganti Rugi Terhadap Pasien Sebagai Konsumen Jasa Pelayanan Jasa Di Bidang Medis
Mengenai tuntutan ganti kerugian secara perdata menurut pasal 1365 KUH Perdata, pelaku harus mengganti kerugian sepenuhnya.6 Akan tetapi terdapat juga suatu ketentuan hukum yang menentukan bahwa apabila kerugian ditimbulkan karena kesalahan sendiri, ia harus menanggung kerugian tersebut. Dari rumusan tersebut dapat disimpulkan bahwa pihak yang dirugikan cukup membuktikan bahwa kerugian yang diderita adalah akibat perbuatan pelaku.
Dasar tuntutan dari pihak pasien (konsumen) dapat dilihat dalam UU No. 23 Tahun 1992 tentang kesehatan yaitu pasal 55. Dari ketentuan pasal tesebut maka dari pihak paramedis diharuskan berhati hati di dalam melakukan tindakan medis yang mana dari pihak pasien mempercayakan sepenuhnya akan tindakan tersebut.
Dalam konsep dan teori dalam ilmu hukum, perbuatan yang merugikan tersebut dapat lahir karena :
1.Tidak ditepatinya suatu perjanjian atau kesepakatan yang telah dibuat (yang pada umumnya dikenal dengan istilah wan-prestasi) ; atau
2.Semata-mata lahir karena suatu perbuatan tersebut (atau yang dikenal dengan perbuatan melawan hukum.
Dalam perlindungan terhadap pasien sebagai konsumen jasa yang mana merasa dirugikan oleh dokter ataupun pihak rumah sakit, dan tindakan tersebut menimbulkan suatu kerugian yang tidak sedikit ataupun dari tindakan tersebut menimbulkan kematian, maka dalam hal ini si pelanggar hukum masih tetap berwajib memberi ganti rugi
2.3 Pihak Yang Bertanggung Jawab Atas Kerugian Terhadap Pasien Sebagai Konsumen Pelayanan Jasa Di Bidang Medis.
Kasus hukum dalam pelayanan medis umumnya terjadi di rumah sakit dimana tenaga kesehatan bekerja. Rumah sakit merupakan suatu yang pada pokoknya dapat dikelompokkan menjadi :
pelayanan medis dalam arti luas yang menyangkut kegiatan promotif, preventif, kuratif ,dan rehabilitatif
pendidikan dan latihan tenaga medis
penelitian dan pengembangan ilmu kedokteran.
Pertanggung jawaban hukum rumah sakit, dalam hal ini badan hukum yang memilikinya bisa dituntut atas kerugian yang terjadi, bisa secara :
1.langsung sebagai pihak, pada suatu perjanjian bila ada wanprestasi, atau
2.tidak langsung sebagai majikan bila karyawannya dalam pengertian peraturan perundang-undangan melakukan perbuatan melanggar hukum.
Wujud ganti kerugian tersebut bertujuan untuk memperbaiki keadaan, dan dari pengganti kerugian kebanyakan besar berupa sejumlah uang.
Pengganti kerugian tersebut harus dinilai menurut kemampuan maupun kedudukan dari kedua belah pihak dan harus pula disesuaikan dengan keadaan. Ketentuan yang paling akhir ini pada umumnya berlaku dalam hal memberikan ganti kerugian yang diterbitkan dari suatu perbuatan melawan hukum terhadap pribadi seseorang.
Dalam hal pertanggung jawaban atas pelayanan medis, yang mana pihak pasien merasa dirugikan maka perlu untuk diketahui siapa yang terkait di dalam tenaga medis tersebut. Tenaga Medis yang dimaksud adalah dokter, yang bekerjasama dengan tenaga profesional lain di dalam menyelenggarakan dan memberikan pelayanan medis kepada masyarakat atau pasien. Disamping perawat, tenaga profesional lain dalam bidang kesehatan dan medis, seperti ahli laboratorium dan radiologi, pendidik dan penyuluh kesehatan, penata berbagai peralatan dan perlengkapan medis, terutama dalam lembaga pelayanan seperti rumah sakit, klinik spesialis, dan praktek bersama , sangat diperlukan sebagai pendamping dokter. Dokter juga memerlukan pembantu dalam bidang adminisrtrasi, asuransi, akuntansi, hukum dan kemasyarakatan. Lembaga yang tampak kompleks, meskipun terorganisasi rapi ini disebut “birokrasi pelayanan medis”.
Jika dalam tindakan medis terjadi kesalahan dan mengakibatkan kerugian dari pihak pasien, maka tanggung jawab tidak langsung kepada pihak rumah sakit. Mengenai tanggung jawab terlebih dahulu harus melihat apakah kesalahan tersebut dilakukan oleh dokter itu sendiri atau tenaga medis lain. Setiap masalah yang terjadi baik sengaja ataupun tidak sengaja perlu diteliti terlebih dahulu. Jika kesalahan yang dilakukan oleh para medis tersebut khusus dokter yang melakukan, biasanya pihak rumah sakit yang bertanggung jawab secara umumnya. Dan dokter sebagai pelaksana tindakan juga dapat dikenakan sanksi.
Terhadap tenaga kesehatan khususnya yang bekerja di rumah sakit, ada dua tenaga yaitu : tenaga dari PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan Swasta. Di dalam melaksanakan tugas profesinya, baik tenaga dari PNS ataupun Swasta mempunyai perbedaan dalam tanggung jawab. Terhadap tenaga kesehatan (dokter) dari PNS yang melakukan kesalahan / kelalaian dalam tindakan medis, biasanya dokter tersebut diberikan sanksi berupa pemindahan kerja ke instansi kesehatan lain atau pemberhentian sementara. Sedangkan terhadap dokter yang swasta, dalam hal melakukan kesalahan / kelalaian biasanya sanksi yang dijatuhkan berupa diberhentikan oleh rumah sakit tempat ia bekerja. Dan akibat dari kesalahan dokter atau paramedis lain yang menyebabkan kerugian terhadap pasien akan menjadi beban bagi pihak rumah sakit.
Pemberian sanksi juga diatur dalam ketentuan Pasal 54 (1) UU No.23/ 1992 Tentang kesehatan yaitu “ terhadap tenaga kesehatan yang melakukan kesalahan atau kelalaian dalam melaksanakan profesinya dapat dikenakan tindakan disiplin”.
Mengenai tanggung jawab diatur dalam pasal 1367 KUH Perdata sebagai penjabaran lebih lanjut mengenai siapa dan apa saja yang berada di bawah tanggung jawabnya. Masalah tanggung jawab hukum perdata ini membawa akibat bahwa yang bersalah (yaitu yang menimbulkan kerugian kepada pihak lain) harus membayar ganti rugi.
Tanggung Jawab dilihat dari segi hukum perdata mengandung beberapa aspek, yaitu dapat ditimbulkan karena “wanprestasi”, karena perbuatan melanggar hukum, dapat juga karena karena kurang hati-hatinya mengakibatkan matinya orang dan juga karena kurang hati-hatinya menyebabkan cacat badan. Akibat perbuatan yang mengakibatkan kerugian tersebut terbawa oleh karena sifat daripada perjanjian yang terjadi antara dokter dengan pasien merupakan suatu perjanjian yang disebut “inspannings verbintenis”. Suatu perjanjian yang harus dilaksanakan dengan teliti dan penuh hati-hati (inspanning)12 Dan hubungan dokter dengan pasien ada juga dengan perikatan hasil, atau yang dikenal dengan “resultaat verbintenis “.
Sehingga berdasarkan hal-hal yang telah disebutkan di depan,maka perlu kiranya kepentingan pasien juga diperhatikan dengan mengadakan perlindungan terhadap korban yang menderita kerugian dari kesalahan tenaga medis dengan mempercepat proses untuk mendapatkan ganti rugi.






PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PASIEN
SEBAGAI KONSUMEN di BIDANG MEDIS
Disusun sebagai tugas Tengah Semester gasal
Dengan dosen pengampu Ibu Celina Tri Siwi S.H; M.Hum















DADANG HATMA SUWOTO (200741003)


FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS KATHOLIK WIDYA KARYA
MALANG
2009
BAB VI
PENUTUP
A.Kesimpulan
Berdasarkan atas apa yang telah diuraikan dalam bab – bab tersebut di atas, maka dapat diambil suatu kesimpulan sebagai berikut :
1.Bahwa perlindungan hukum terhadap pasien ada, hal ini diatur di dalam UU No. 23/ 1992 Tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah RI No. 32 / 1996 Tentang Tenaga Kesehatan dan KUH Perdata.
2.Pihak pasien, dapat menuntut ganti rugi terhadap kesalahan / kelalaian tenaga medis, yang didasarkan ketentuan Pasal 1365-1366 KUH Perdata, Pasal 55 dari UU No. 23 / 1992 Tentang Kesehatan dan Pasal 23 dari PP RI No. 32 / 1996 Tentang Tenaga Kesehatan.
3.Mengenai siapa yang harus bertanggung jawab terhadap kerugian pasien yaitu rumah sakit tidak selalu bertanggung jawab jika terjadi kesalahan dari tenaga kesehatan di Rumah Sakit bersangkutan, karena dari tenaga kesehatan sendiri ada yang langsung bertangung jawab atas kerugian yang dialami pasien.
B.Saran
Hendaknya perlindungan hukum terhadap pasien maupun perlindungan dan tanggung jawab tenaga kesehatan haruslah diatur dalam undang – undang tersendiri. Pengaturan khusus ini diperlukan baik untuk kepentingan pasien itu sendiri dan tenaga kesehatan. Dari pihak pasien sendiri jika merasa tidak puas terhadap tindakan tenaga kesehatan, janganlah mengambil kesimpulan dan mengganggap kesalahan selalu berada pada pihak tenaga kesehatan.





http: /Wikipedia.com/hukum_perjanjianelayanan Medis, Citra, Konflik, dan Harapan, Kanisius, Yogyakarta, 1989Gunawan Widjaya & Yani Ahmad, Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2000

[+/-] Selengkapnya...

Jumat, 09 April 2010

Uu BHP Dibatalkan Belum Jamin Pendidikan Murah

Jember (ANTARA) - Sejak digulirkan, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) selalu menuai pro dan kontra dari sejumlah kalangan, khususnya kalangan pendidikan.

Bahkan, saat Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan UU BHP tersebut pada 31 Maret 2010 karena dinilai inkonstitusional, masih saja banyak kalangan pendidikan pro dan kontra terhadap putusan MK tersebut.

MK menilai, UU Nomor 9 Tahun 2009 tentang BHP melanggar UUD 1945 terutama Pasal 28 D Ayat 1 yang menyatakan setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama. UU BHP juga bertentangan dengan Pasal 31 UUD 1945 yang menyatakan tiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.

Setidaknya, ada beberapa alasan MK mencabut UU Nomor 9 Tahun 2009 tentang BHP di antaranya banyak kelemahan baik secara yuridis, kejelasan maksud maupun keselarasan dengan UU lain. UU BHP tidak menjamin tercapainya tujuan pendidikan nasional dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Sejumlah aktivis mahasiswa di Universitas Jember (Unej) menyambut gembira keputusan MK yang telah membatalkan UU BHP yang dinilai kalangan mahasiswa merupakan sebuah produk hukum komersialisasi kampus dan liberalisasi pendidikan.

Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jember mendukung keputusan MK yang menyatakan UU Nomor 9 Tahun 2009 tentang BHP inkonstitusional karena bertentangan dengan UUD 1945.

"Mahasiswa bangga kepada MK yang melakukan langkah yang tepat untuk membatalkan UU BHP itu," kata Ketua PMII Jember, Abdurahman Bin Auf.

Ia menilai, UU BHP sangat memberatkan bagi mahasiswa yang tidak mampu, padahal masyarakat miskin berhak mendapatkan pendidikan yang layak hingga perguruan tinggi.

"Seluruh aktivis PMII menolak diberlakukannya UU BHP. Alhamdulillah perjuangan aktivis mahasiswa tidak sia-sia karena MK mengabulkan permohonan itu," ujarnya.

Putusan MK tersebut, harus dipatuhi semua pihak dan UU BHP dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Beberapa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang terlanjur melaksanakan UU BHP harus ditinjau lagi karena UU tersebut merugikan masyarakat, tutur mahasiswa Fakultas Sastra Unej ini.

Saat ini, sebanyak tujuh PTN berstatus Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara (PT BHMN), yakni Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjahmada (UGM), Institut Teknologi Bandung (ITB), Institut Pertanian Bogor (IPB), Universitas Sumatera Utara (USU), Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), dan Universitas Airlangga (Unair).

Sementara sebanyak 20 PTN lainnya berstatus badan layanan umum (BLU), dan 83 PTN biasa.

Menurut mahasiswa jurusan Sastra Inggris ini, putusan MK tersebut semakin membuka ruang pendidikan bagi seluruh masyarakat Indonesia, tanpa terkecuali dan pemerintah memiliki peranan yang besar di dunia pendidikan.

"Pendidikan merupakan alat bagi bangsa dalam membangun sumber daya manusia yang berkualitas dan berkepribadian. Kemajuan sebuah bangsa akan ditentukan dengan pendidikan berkualitas generasi penerus bangsa," paparnya.

Keputusan MK tersebut, juga mengindikasikan negara sebagai pembuat dan pengontrol kebijakan belum cukup memberikan perlindungan terhadap ekspansi kapitalisme global ke dunia pendidikan.

"Produk perundang-undangan pendidikan seperti UU BHP semestinya bersifat melindungi untuk pemerataan pendidikan bagi semua warga negara tanpa diskriminasi, namun malah sebaliknya," katanya.

Kendati demikian, lanjut dia, pembatalan UU BHP tidak serta merta berimplikasi terhadap biaya pendidikan yang murah karena selama ini biaya pendidikan di PTN sudah mahal.

"Bukan jaminan pembatalan UU BHP akan berdampak bagi biaya pendidikan PTN yang murah, selalu ada celah bagi PTN untuk memungut biaya pendidikan dari masyarakat," ucapnya menegaskan.

Meski UU BHP dibatalkan, kata dia, praktik otonomi kampus yang bersifat memberatkan mahasiswa masih akan tetap berlangsung dan hal tersebut harus dicegah oleh semua pihak.

Untuk itu, mahasiswa mendesak pemerintah mengeluarkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat, khususnya masyarakat miskin dalam hal pemenuhan hak pendidikan.

"Saya berharap, tidak ada diskriminasi terhadap masyarakat miskin yang ingin mendapatkan hak-haknya untuk memperoleh pendidikan yang lebih baik," ucapnya tegas.

UUD 1945 telah menempatkan pendidikan sebagai salah satu hak asasi manusia. Untuk itu, negara terutama pemerintah bertanggung jawab dalam perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhannya.

Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jember, Andi Wasis juga bersyukur dengan batalnya UU BHP di Indonesia, sehingga semua masyarakat kalangan menengah ke bawah bisa menikmati pendidikan di PTN.

"Sejauh ini, PTN berstatus hukum BHMN mengelola anggaran secara otonom dan memberlakukan biaya pendidikan yang mahal, sehingga hanya masyarakat mampu dan kaya yang dapat kuliah di sana," kata Andi.

Menurut dia, UU BHP mendapat kecaman banyak kalangan karena hal itu dianggap sebagai upaya lepas tangan pemerintah dalam pembiayaan pendidikan.

"Pemerintah dapat secara legal memberikan kewenangan kepada institusi pendidikan untuk mengelola dana secara otonom, dampaknya PT BHMN membuka jalur khusus masuk perguruan tinggi dengan biaya mahal," paparnya.

Banyak PTN BHMN berdalih sudah mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar 20 persen untuk mahasiswa berprestasi yang tidak mampu, namun hal tersebut tidak merata.

Jumlah mahasiswa kurang mampu yang tidak berprestasi jauh lebih banyak. Ada kekhawatiran masyarakat miskin yang prestasinya biasa-biasa saja tidak bisa menikmati pendidikan di PTN, apabila UU BHP diterapkan, ujarnya.

Pendidikan merupakan hak warga negara yang harus dipenuhi oleh pemerintah. Berubahnya bentuk institusi pendidikan menjadi badan hukum akan mengeliminasi penjaminan negara terhadap masyarakat dalam memperoleh pendidikan, salah satunya dari sisi aksesibilitas.

Masyarakat miskin sulit untuk mendapatkan akses pendidikan yang layak, apabila pendidikan di PTN mahal. Ini bertentangan dengan semangat dan tujuan pendidikan untuk mencerdaskan bangsa.

Ia berharap, PTN tidak menggunakan payung hukum lain untuk menarik pungutan yang besar terhadap masyarakat, pascapembatalan UU BHP.

"Kualitas pendidikan tidak hanya ditentukan oleh UU BHP, sehingga semua pihak harus bisa memahami bahwa kualitas pendidikan harus ditingkatkan, tanpa membebani masyarakat dengan biaya tinggi," tuturnya.

Kecewa

Pembantu Rektor II Universitas Jember, Dr Ir Jani Januar, MT menyayangkan pembatalan UU BHP oleh MK, sehingga PTN tidak bisa berdiri secara mandiri dan memiliki otonomi yang luas untuk mengelola keuangan.

"Saya kecewa dengan putusan MK yang membatalkan UU Nomor 9 Tahun 2009 tentang BHP, padahal sejumlah PTN sudah berancang-ancang menjadi Perguruan Tinggi berstatus BHMN," tutur Jani.

Ia mengemukakan, selama ini banyak pihak yang salah mempersepsikan tentang UU BHP, sehingga opini penolakan terhadap UU BHP sangat kuat di kalangan pendidikan dan masyarakat.

"Sebenarnya, UU BHP merupakan sebuah produk hukum untuk mengubah pengelolaan pendidikan di Indonesia menuju ke arah lebih baik," ujar dosen Fakultas Pertanian ini.

Banyak pihak yang khawatir UU BHP berdampak pada komersialisasi pendidikan, padahal kekhawatiran itu kurang tepat.

"Dalam UU itu, penyelenggara tidak boleh mendanai pendidikan dengan menarik uang kepada masyarakat (peserta didik) lebih dari 30 persen atau sepertiga jumlah seluruh dana pengoperasian pendidikan," katanya menjelaskan.

Mahasiswa yang kurang mampu, justru mendapat alokasi anggaran sebanyak 20 persen dari dana itu, sehingga akses masyarakat miskin untuk menikmati pendidikan terbuka lebar.

"Banyak yang salah mempersepsikan UU BHP yang akan mengebiri hak-hak pendidikan masyarakat miskin, padahal dalam UU tersebut ada jaminan untuk pendidikan mahasiswa yang kurang mampu," ucapnya.

Menurut dia, pasal 46 UU BHP secara tegas menyatakan bahwa BHP wajib menjaring mahasiswa yang pandai tapi kurang mampu minimal 20 persen.

"UU BHP merupakan upaya untuk mengejar ketertinggalan pendidikan di Indonesia supaya tidak terlalu jauh dengan negara-negara lain, terutama negara tetangga.

Universitas Jember, lanjut dia, sudah mempersiapkan sejumlah sarana penunjang menuju PTN BHMN sejak tahun 2008. Bahkan persiapannya sudah mencapai 80 persen.

"Rencananya Universitas Jember akan mengubah statusnya dari PTN biasa menjadi PT BHMN pada tahun ini. Namun, putusan MK justru membatalkan UU BHP" katanya.

Universitas Jember, kata dia, akan mematuhi putusan MK dan tidak akan melangkah lebih jauh untuk meneruskan menjadi PT BHMN.

"Kami masih menunggu kebijakan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) lebih lanjut terkait pembatalan UU BHP tersebut. Namun, semangat otonomi dan peningkatan kualitas pendidikan tetap dilaksanakan," katanya.

Universitas Jember memiliki 15 fakultas dan 54 program studi, dengan jumlah mahasiswa sebanyak 22 ribu orang.

"Sebenarnya kami ingin meningkatkan kualitas pendidikan di universitas yang terletak di ujung timur Pulau Jawa ini melalui otonomi kampus, namun hal itu terhambat dengan pembatalan UU BHP" katanya.

Pengamat pendidikan dari Universitas Jember, Drs Sulthon Mpd mengatakan, banyak pihak yang salah menilai terhadap UU BHP, sehingga sejak awal UU BHP digulirkan mendapat arus penolakan yang cukup kuat.

Kendati demikian, pembatalan undang-undang tentang BHP oleh Mahkamah Konstitusi tidak berdampak pada tata kelola PTN dan PT BHMN karena masih ada peraturan pemerintah (PP).

Pengelolaan PTN dan PT BHMN mengacu pada PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. PP itu mengacu kepada UU Sistem Pendidikan Nasional, kata dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Jember ini.

Pencabutan UU BHP tersebut, kata dia, mengembalikan tanggung jawab pendidikan harus mendapatkan porsi anggaran yang besar dari pemerintah.

Negara wajib mengalokasikan anggaran yang besar untuk PTN demi terciptanya generasi penerus bangsa yang berkualitas. Pemerintah punya tanggung jawab untuk menyelenggarakan pendidikan yang merata bagi semua lapisan masyarakat.

Pemerintah juga harus membuat regulasi untuk sejumlah PTN yang statusnya sudah berubah menjadi PT BHMN, supaya pengelolaan pendidikan di sejumlah perguruan tinggi bergengsi tersebut tidak bertentangan dengan aturan.

"Sejumlah PT BHMN harus dikaji ulang dan pemerintah harus menjamin keberlangsungan tujuh PTN yang berstatus BHMN itu pascapembatalan UU BHP," tuturnya.

Anggota Komisi D DPRD Jember, Hafidi, mengatakan, kualitas pendidikan di Indonesia harus ditingkatkan dan tidak boleh tertinggal jauh dengan negara lain.

"Seharusnya pemerintah memberikan perhatian yang besar terhadap kemajuan pendidikan, tanpa membebani masyarakat dengan mahalnya biaya pendidikan," katanya.

Keputusan MK membatalkan UU BHP, merupakan angin segar bagi masyarakat yang kurang mampu untuk menikmati pendidikan hingga jenjang perguruan tinggi.

"Saya pikir, kualitas pendidikan tidak hanya ditentukan oleh UU BHP. Keputusan MK harus menyadarkan semua pihak bahwa pendidikan harus mendapat perhatian utama untuk mewujudkan bangsa yang berkualitas," ucap politisi Partai Kebankitan Bangsa (PKB) ini.

Ia menjelaskan, kewajiban negara memberikan pendidikan yang sama dan merata kepada semua lapisan masyarakat, tanpa membeda-bedakan antara si kaya dan si miskin.

"Pemerintah harus lebih sungguh-sungguh lagi mengelola masa depan pendidikan tinggi di negeri ini, supaya bangsa Indonesia tidak dipandang sebelah mata oleh negara lain. Saya yakin Indonesia bisa mewujudkannya," ucapnya tegas.

Selama ini mahasiswa dikenal dengan "agent of change" dalam menentukan nasib masa depan bangsa ke arah yang lebih baik. Sudah selayaknya mahasiswa diberi kemudahan dalam proses belajar di kampus, khususnya mereka yang kurang mampu.

[+/-] Selengkapnya...

Selasa, 23 Maret 2010

1.487 Siswa Jateng Tidak Ikut UN

Semarang (ANTARA News) - Kepala Dinas Pendidikan Jawa Tengah, Kunto Nugroho HP menyebutkan, sebanyak 1.487 siswa dari berbagai sekolah dari seluruh kabupaten/kota di Jateng tidak mengikuti Ujian Nasional (UN) 2010.


"Data tersebut kami peroleh saat pelaksanaan UN hari pertama (22/3) lalu, sedangkan untuk pelaksanaan UN hari ini (23/3) masih kami himpun dari berbagai daerah di Jateng," katanya di Semarang, Selasa.

Menurut dia, penyebab mereka tidak mengikuti UN tersebut beragam, namun sebagian besar karena sakit, ada pula karena urusan keluarga, dan sebagainya.

"Selama alasan yang diberikan kuat dan dapat dipertanggungjawabkan, maka mereka diperbolehkan tidak mengikuti UN utama dan tetap berkesempatan untuk mengikuti UN susulan," katanya.

Kalau alasan sakit, kata dia, tentunya tidak perlu diperdebatkan asalkan ada surat keterangan dokter, sementara yang karena urusan keluarga, perlu ditinjau lagi urusan yang seperti apa.

Ia mengatakan, pihaknya juga memberikan kesempatan apabila ada siswa yang tidak dapat mengerjakan UN di ruang ujian sekolah, sehingga harus mengerjakan di rumah sakit atau rumah tahanan, selama kondisinya memungkinkan.

"Sampai saat ini saya memang belum mendapatkan laporan adanya siswa yang terpaksa mengerjakan soal di rumah tahanan atau penjara, namun seandainya ada hal itu dapat dilakukan," kata Kunto.

Sementara itu, Ketua Panitia Penyelenggara UN Kota Semarang Bunyamin mengatakan, pada pelaksanaan UN hari pertama di Kota Semarang, siswa yang tidak mengikuti UN tercatat sebanyak 146 orang.

"Jumlah itu terdiri dari sebanyak 43 siswa SMA, 100 siswa SMK, dan tiga siswa MA, sebagian besar dari mereka tidak dapat mengikuti UN karena alasan sakit," kata Bunyamin yang juga Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Semarang itu.

Selain karena sakit, kata dia, sejumlah siswa yang tidak ikut UN hari pertama tersebut ternyata peserta UN yang mengulang karena tidak lulus dalam pelaksanaan UN tahun lalu.

Berdasarkan data Dinas Pendidikan Jateng, jumlah peserta UN 2010 tingkat SMA tercatat sebanyak 309.497 siswa, terdiri dari 125.700 siswa SMA, 146.721 siswa SMK, 36.663 siswa MA, 100 siswa SMALB, dan 313 siswa SMA terbuka.


[+/-] Selengkapnya...

UJIAN NASIONAL TIDAK PELU ADA

Ujian nasional telah mulai pada tahun ini meskipun MA telah menetapkan bahwa UN dihapuskan tapi nyatanya UN tetap berlangsung dan membuat para siswa ketakutan menghadapi. Walaupun UN tiap tahun ada tetapi tetap banyak siswa yang ketakutan menghadapai UN. Tidak itu saja para pengajar juga merasa bingung dalam menyiapkan materi buat anak didik mereka supaya dapat menempuh UN dengan baik. Segala upaya telah dilakukan mulai dari pendalaman umum sampai khusus pun diadakan dalam mempersiapkan UN yang hanya berlangsung kurang dari 6 hari. Padahal persiapan yang dilakukan hampir 3 tahun. Para orang tua menyuruh para anak mereka untuk ikut bimbingan belajar disana sini tanpa memikirkan bahwa mereka lelah setelah seharian belajar dan belajar tanpa ada waktu untuk istirahat hanya untuk memperoleh kelulusan.
Padahal kalau kita pikir dengan baik UN hanya akan menyebabkan faktor psikologis dari siswa terganggu. Mereka merasa takut karena hanya dalam waktu kurang dari 6 hari dari 3 tahun nasib mereka ditentukan untuk dapat lulus atau tidak. Bukan hanya UN saja ukuran untuk mendapatkan kelulusan, karena masih banyak faktor-faktor yang harus diperhatikan misalnya saja nilai ulangan harian mereka, keaktifan dikelas, perilaku, serta motivasi mereka belajar. Selain itu bukan hanya mata pelajaran tertentu yang menjadi ukuran lulus tidaknya seorang siswa karena ada siswa yang memang pintar pada mata pelajaran itu tetapi banyak juga siswa yang tidak mahir dalam mata pelajaran itu. Jadi tidak bisa mata pelajaran tertentu menjadi tolak ukur suatu kelulusan bagi pelajar.
Dalam kegiatan belajar mengajar juga menjadi faktor penting dalam menentukan pola pikir atau kemampuan siwa dalam menyerap ilmu itu. Masih banyak sekolah-sekolah yang dengan kondisi seadanya tetap mengadakan kegiatan belajar mengajar sedangkan sekolah-sekolah mewah dengan begitu mudah melaksanakan kegiatan belajar mengajar dengan fasiltas-fasilitas mereka yang begitu lengkap. Sekolah didaerah pedalaman tidak sama dengan sekolah yang berada ditengah kota. Sedangakan UN dari tingakat kota sampai pedalaman sama. Kondisi ini yang menyebabkan siswa-siswa dipedalaman sulit untuk menyerap ilmu mereka dengan fasilitas yang seadanya bahkan gedung sekolah pun ada yang hampir rubuh serta dengan keterbatasan tenaga pengajar. Hal ini dirasa tidak bagi siswa di daerah pedalaman karena mereka harus mengerjakan soal-soal UN yang sama dengan mereka yang berda di puasat kota atau kota dengan fasilitas yang begitu mewah bahkan gedung mereka berdiri mewah serta dengan tenaga pengajar yang banyak dengan kemampuan diatas rata-rata.
Belum lagi dengan pelaksanaan UN yang banyak terjadi kecurangan-kecurangan mulai dari siswa bahkan melibatkan guru serta pejabat-pejabat terkait. Dengan hal ini pelaksanaan UN harus dikaji secara serius, karena pelajar akan menjadi korban dari ketidak tegasan dari pemerintah. Dan jangan sampai para pelajar hanya menjadi kelinci percobaan bagi pemeritah untuk mencapai sistem pendidikan yang cocok bagi Indonesia. Hal ini akan menyebabkan psikologis siswa tergangu bahkan ada yang putus asa dan bunuh diri. Hal ini harus menjadi kajian dari pemerintah pusat hingga daerah dan peran serta masyarakat. Pemerintah harus melihat kondisi sekolah-sekolah yang ada dipedalaman jangan hanya dkota saja sehingga jelas tergambar bahwa ternyata pendidikan di Indonesia itu bobrok. Banyak gedung sekolah yang hamper hamncur, tenga pengajar yang terbatas serta dibawah rata-rata berbeda jauh dengan keadaan dikota.
Sebaiknya UN tidak dolaksanakan terlebih dahalu sebelum masalah-masalah yang dianggap kecil seperti itu belum dibenahi. Karena walapun kecil akan berdampak besar bagi pendidikan di Indonesia.

[+/-] Selengkapnya...

Senin, 22 Maret 2010

sejarah ketatanegaraan

ZAMAN HINDIA BELANDA

Negara Indonesia merupakan daerah jajahan dari Negeri Belanda dengan nama Nederland Indische atau Hindia Belanda, selama 350 tahun yaitu sejak masuknya Verinegede Oost Indische Compagnie (VOC).
Dari segi hukum Tata Negara Hindia Belanda tidak dapat disebut sebagai negara karena tidak mempunyai unsur-unsur adanya suatu Negara, yaitu :
 Wilayah
 Warga negara, dan
 Pemerintahan yang berdaulat.
 Unsur warga negara juga disebut sebagai Kaula Negara.
Kaula Negara Hindia Belanda digolongkan menjadi tiga golongan yaitu :
 Golongan Orang Eropa
Adalah golongan orang-orang Belanda.
 Golongan Orang Timur Asing
Golongan ini di bedakan menjadi dua, yaitu Golongan Orang Asing Tionghoa dan Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa.
 Golongan Orang Bumi Putera
Adalah golonganorang-orang bangsa Indonesi Asli.
 Sifat
Pembedaan Golongan kaula Negara tersebut berdasarkan kepentingan yang bersifat Polotik Yuridis, yaitu masing-masing golongan tersebut di berlakukan.
 Kedaulatan ‘daulat’ berasal dari kata ‘daulah’ (Arab), ‘Sovereignity’ (Inggris), ‘Supremus’ (Latin), dan ‘Sovranita’ (Italia), yang berarti “Kekuasaan Tertinggi”.
 Pemikir “Jean Bodin” Prancis 1500-1596
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum yang berlaku dalam suatu negara.
Sifat-sifat Pokok :
 Asli ( kekuasaan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi)
 Permanen ( kekuasaannya tetap ada selam negara itu masih berdiri)
 Tunggal atau Bulat ( merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam suatu negara yang tidak dapat dibagi-bagi kepada orang lain.
 Tidak terbatas atau Absolut ( kekuasaan yang bersifat mutlak)
Empat macam Teori Kedaulatan :
 Teori Kedaulatan Tuhan
Adalah negara atas kehendak Tuhan ( by the grace of God )
Tokohnya : Thomas Aquino, Agustinus dan Dante Alliegeri.
 Teori Kedaulatan Negara.
 Teori kedaulatan Hukum.
 Teori kedaulatan Rakyat.
Penguasaan tunggal di Hindia Belanda adalah Gubernur Jendral, tetapi ia tidak lain dari wakilRatu Belanda untuk Hindia Belanda melalui Menteri Jajahan. Kekuasaan tertinggi untuk membuat undang-undang , yaitu dengan membentuk Konstitusi Kerajaan Belanda. Kemudian di bentuk peraturan perundang-undangan untuk daerah-daerah jajahannya, yaitu Hindia Belanda, Suriname, dan Curacau.
 Kesimpulan : Karena Hindia Belanda tidak memenuhi unsur-unsur adanya Negara .
oleh karena itu Hindia Belanda tidak dapat disebut sebagai Negara.

Algemene Verordeningen atau Peraturan Umum
Yang berlaku di Hindia Belanda.

 Wet
Adalah peraturan yang dibuat oleh badan pembentuk undang-undang di Negeri Belanda, yaitu Raja, para menteri dan Parlemen.
 Algemene Maatsregelen van Beastur (AMvB)
Adalah peraturan yang dibuat oleh Raja sendiri.
 Ordonnantie
Adalah peraturan yang dibuat oleh Gubernur Jenderal Mr. Graaf van Limburg Stirum dengan Volksraad, pada tahun 1918.
 Regeerings Verordeningen ( Rv )
Adalah peraturab yang dibuat oleh Gubernur Jenderal sendiri.
 Sifat Algemene Verordeningen atau Peraturan Umum
Sifat umumnya pada kekuasaan badan-badan yang berwenang, artinya kekuasaan badan-badan yang berwenang membentukperaturan perundang-undangan tersebut sifatnya umum yang meliputi seluruh wilayah negara dan semua masalah yang timbul didalam wilayah negara.
Sifat Locale Verordeningen atau Peraturan Lokal
Sifatnya pada kekuasaan pejabat yang berwenang membentuknya. Mis gubernur, Bupati deelel.
Sejak masuknya VOC pada tahun1602 sistem pemerintahan adalah Konsentrasu. VOC adalah sebuah perkumpulan yang bergerak dalam dunia perdagangan, namun ia diberi hak-hak kenegaraan Pemerintah Negeri Belanda, yaitu :
 Hak untuk mencetak dan mengedarkan mata uang.
 Hak untuk membentuk angkatan Perang
 Hak untuk mengadakan perjanjian dengan negara-negara lain.
Pada waktu itu VOC hanya berkedudukan di Batavia ( Jakarta ), tetapi setelah mengalami perkembangan ia lalu membuka beberapa cabang di luar Jakarta. Jadi Sistem Pemerintahannya saat itu adalah Asas Dekonsentralisasi.
 Asas Dekosentrasi
Adalah asas yang menghendaki wilayah nwgara dibagi-bagi menjadi wilayah administrative atau wilayah pemerintahan pamong praja, dan disitu ditempatkan wilayah pemerintah pusat sebagai pemerintah wilayah itu.
Asas Dekonsentrasi dilaksanakan secara luas sehingga pemerintahan pamong praja mempunyai peran yang sangat penting.
Dari kosukuensi dilaksanakan Asas Dekosentrasi tersebut wilayah Hindia Belanda dibagi-bagi dalam wilayah administrasi jenis umum.

 Administrasi Jenis Umum dan Administrasi Jenis Khusus
Adalah menyelenggarakan pemerintahan umum pusat di daerah. Ia sebagai cabang Pemerintahan Pusat Belanda di daerah. Sedangkan jawatan-jawatan sebagai Pemerintahan jenis Khusus.
Pemerintahan apamong praja tersebut bersifat Hierarkhis, bertingkat-tingkat paling bawah, sehingga terdapat tingkat-tingkat pemerintah pamong praja.
Di Jawa dan madura dibagi menjadi Lima tingkatan wilayah pemerintahan pamong praja dan tiap-tiap tingkatan di tempatkan seorang wakil dari pemerintahan pusat sebagai Pemimpin Pemerintah di wilayah itu.
 Tingkat Tertinggi disebut Provinsi atau Gewest yang di pimpin oleh seorang Kepala Pemerintahan di wilayah tersebut. Kepala pemerintahannya disebut Gubernur atau Gouvernour. Tiap-tiap provinsi dibagi menjadi Keresiden yang di pimpin oleh seorang Kepala pemerintahan yang bergelar Residen. Tiap-tiap residen dibagi menjadi beberapa Afdeling yang dipimpin oleh seorang Kepala Pemerintahan yang bergelar Asisten Residen.
Daerah pamong praja di sebut Kabupaten atau Regenchap yang dipimpin oleh seorang Kepala Pemerintahan yang bergelar Bupati atau Regent. Tiap-tiap Kabupaten dibagi menjadi Kawedanan atau District yang dipimpin oleh seorang Kepala Pemerintahan yang bergelar Wedana. Tiap-tiap kewedanan dibagi menjadi Kecamatan atau onder-district yang masing-masing dikepalai oleh Camat atau Asisten District. Tiap-tiap Kecamatan meliputi beberapa Desa yang dikepalai oleh seorang Kepala Desa.
Untuk di luar Jawa dan Madura susunan tingkat-tingkat wilayah pemerintahan pamong praja ini agak berbeda , yaitu pada tingkat provinsi atau Gewest yang dipimpin oleh seorang Kepala Pemerintah yang bergelar Gubernur atau Gouvernour. Tiap-tiap Provinsi dibagi menjadi Keresidenan yang dipimpin Kepala Pemerintahan yang bergelar resident. Tiap-tiap Resident dibagi menjadi beberapa Afdeling yang dipimpin oleh Kepala Pemerintahan yang bergelar Asisten Resident. Tiap-tiap Afderling dibagi menjadi beberapa Onder Afderlingyang dikepalai oleh seorang Kepala Pemerintahan yang bergelar Wedana atau Demang. Selanjutnya tiap-tiap kewedanan dibagi menjadi beberapa Kecamatan atau Onder District yang dikepalai oleh seorang Kepala Pemerintahan yang bergelar Camat, dan tiap-tiap kecamatan meliputi beberapa Desa atau Marga.
Jabatan Gubernur, Resident, Asisten Residen, dan Kontrolir harus dijabat oleh orang-orang Belanda. Sedangkan jabatan yang lain dipegang oleh bangsa Indonesia.
 Provinsi dan Kecamatan disebut sebagai tingat-tingkat pemerintahan pamong praja. Desa tidak termasuk pemerintahan pamong paraja karena desa dan daerah-daerah yang setingkat dengan desa telah terlebih dahulu ada dan merupakan daerah otonomi berdasarkan hukum asli Indonesia.
Meskipun telah dilaksanakannya asas dekonsentralisi hingga tahun 1903, Sistem Pemerintahan Hindia Belanda masih bersifat sentralistis dengan pemerintaan pamong praja sebagai pelaksana asas dekonsentrasi.
Pada tahun 1903 dikeluarkannya Decentralisatiewet ( wet 23 Juli 1903 ). Berdasarkan wet ini Pemerintah Hindia Belanda membentuk daerah-daerah otonom , telah ada sebelumnya di desa dan daerah Swapraja yang berdasarkan hukum asli Indonesia.
Sejak tanggal 20 Mei 1908 timbulah pergerakan-pergerakan Nasional yang menuntut agar Belanda diberi status dominion dalam ikatan dengan Negeri Belanda dan supaya dibentuk DPR Pusat yang mempunyai kekuasaan untuk ikut serta menetapkan Undang-undang dan mengawasi Kebijakan Pemerintah Pusat dan terdengar tuntutan berdirinya Negara Indonesia Merdeka yang terlepas dari ikatan Kerajaan Belanda.
 Aliran di Negari Belanda adalah aliran Liberalisme. Aliran Liberalisme mulai menghadapi perkwmbangan Sosialisme, serta meruncingnya hubungan Internasional yang mengakibatkan pecahnya perang dunia I pada tahun1914.
 Kesimpulan : Jadi secara formal Pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1903 mengesahkan dilaksanakannya asas desentralisasi, sesuai dengan yang tercantum dalam Regeeringsreglement 1845 yang kemudia berganti nama Wet op de Staatstegeling ( IS ) pada tanggal 01 January 1926.

 Latar Belakang Politik sehingga Pemerintah Belanda melaksanakan asas Desentralisasi di Hindia Belanda :
Sebagai reaksi atas exes-exes yang timbul karena “cultuurstelelsel” yang mengakibatkan pemerasan tenaga rakyat Indonesia dalam penanaman paksa , yang memberikan hasil bumi untuk pemerintah Belanda untuk di jual di pasaran dunia, sehingga menimbulkan keuntungan yang besar bagi pemerintah dan rakyat Belanda.
Timbulah gerakan yang Progresif, untuk mengembalikan keuntungan yang di dapat dari pelaksanaan cultuur-stelsel kepada rakyat Indonesia. Gerakan ini menyebabkan dianutnya “ Politik kemakmuran “ yang bertujuan meningkatkan tingkat kecerdasan dan kehidupan sosial ekonomi rakyat Indonesia.
Gerakan “ Politik kemekmuran atau Ethische politiek “ berpindah haluan yaitu menjelmakn politik cendikiawan bangsa Indonesia yang mulai bergerak dalam organisasi-organisasi yang bertujuan menuntut lebih banyak diberi hak turut dalam lapangan ketatanegaraaan bangsa Indonesia.
 Kesimpulan : Jadi yang melatar belakangngi asas Desentralisasi
Adalah “ Politik Kemakmuran “ yang menyebabkan Belanda mengadakan perubahan-perubahan dalam lapangan ketatanegaraan untuk mengadakan pemerintah yang lebih intensif yang bertujuan meningkatkan kecerdasan bangsa Indonesia. Kemudian untuk mengimbangi gerakan-gerakan kebangsaan yang dipelopori kaum cendikiawan bangsa. Maka Belanda melaksanakan desentralisasi pemerintah di daerah-daerah yang memberi Autonomie dan Medebewind pada badan-badan politik setempat.
Pada tanggal 06 February 1922, dikeluarkanlah Bestuurshervormingswet, yang memuat tentangketentuan-ketentuan desentralisasi dan dekonsentrasi, guna memberi kemungkinan yang lebih luas terhadap pembentukan daerah-daerah otonomi
Jadi sejak tahun 1903 di Hindia Belanda disamping itu telah dilaksanakan asas dekonsentrasi dan desentralisasi. Tetapi sementara itu telah ada pula daerah-daerah Swapraja dan Desa sebagai Daerah otonom berdasarkan hukum, asli Indonesia. Sebelum tahun1903 di Hindia Belanda belum dikenal sebagai daerah otonom, oleh karena itu sampai pada saat Pemerintahan Hindia Belanda jatuh belum dapat menguasai pemerintahan untuk seluruh Wilayah Hindia Belanda, terutama di daerah Swapraja dan Desa. Maka pemerintahan Hindia Belanda lebih mengutamakan dilaksanakannya asas dekonsentrasi.
Karena Swapraja dan Desa adalah daerah otonom maka sikap Pemerintahan Hindia Belanda lebih berupa pengakuan dari pada peraturan. Namun dengan demikian Pemerintahan Hindia Belanda dengan peraturan perundang-undangannya mengadakan pengawasan dan pembatasan-pembatasan.
Daerah Swapraja pada masa sekarang sudah tidak ada lagi karena telah dihapus dan dijadikan daerah otonom atau daerah istimewa, sedangkan Desa sebagai daerah otonom yang berdasarkan hukum asli Indonesia, yaitu sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah tertentu yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, sampai saat ini.
Indonesia mengalami penjajahan Belanda selama 350 tahun, dari tahun 1602 sampai 1942, dan diteruskan oleh Jepang pada tanggal 08 Maret 1942 sampai 17 Agustus 1945.
 Tujuan Jepang ke Indonesia.
Awal mulanya untuk membebaskan saudara mudanya, yaitu Bangsa Indonesia dari belunggu penjajahan Belanda. Namun kenyataannya kedatangan Jepang tersebut untuk menjajah, yang terbukti dengan kekejamannya serta penindasan terhadap bangsa Indonesia.
Bala tentara jepang dibagi menjadi Tiga daerah, yaitu :
 Daerah yang meliputi pulau Sumatra berada di bawah kekuasaanAngkatan Darat, yang berkedudukan di Bukittinggi.
 Daerah yang meliputi pulau jawa berada di bawah kekuasaan Angkatan Darat yang berkedudukan di Jakarta.
 Derah-daerah selebihnya berada di bawah kekuasaan Angkatan laut yang berkedudukan di Makasar.

[+/-] Selengkapnya...

Kamis, 18 Maret 2010

MEMPIDANA TINDANA PIDANA PELACURAN

Erdi Taufik

Nikah siri menjadi fokus perhatian dalam dua pekan terakhir. Meski belum menyaingi "kepopuleran" Pansus Hak Angket Bank Century—yang masa kerjanya tinggal dua pekan lagi—polemik nikah siri melibatkan banyak pihak. Mulai Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia, Komnas Perempuan, Mahkamah Konsitusi, Muhammadiyah, Nahdhatul Ulama hingga sejumlah pimpinan Pondok Pesantren.

Bermula dari materi Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Materiil Peradilan Agama bidang Perkawinan. Dalam rancangan ini, terdapat klausul tentang pemberian sanksi pidana bagi pelaku nikah siri. Ada apa gerangan dengan nikah siri?

Nikah siri, menurut Majelis Ulama Indonesia adalah nikah di bawah tangan dan tidak tercatat dalam administrasi pemerintah. Nikah siri, menurut ajaran Islam, hukumnya sah dan tidak haram. Meski demikian, ada syaratnya: ada dua saksi dari kedua belah pihak, dikukuhkan penghulu, ada mempelai laki-laki dan perempuan, serta mengucapkan ijab-kabul.

Karena tidak tercatat dalam administrasi pemerintah, alias kantor urusan agama (KUA), pemerintah melalui Kementerian Agama, mengkhawatirkan soal kepastian hukum ini terhadap anak-anak yang dilahirkan dan nasib istri jika terjadi perceraian atau akibat lain. "Jika perceraian tanpa kepastian hukum, akan menimbulkan dampak sosial yang luar biasa, terutama bagi anak-anak hasil pernikahan siri," jelas Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Nazaruddin Umar.

Kekhawatiran itu kemudian dijawab dengan "menyelipkan" sanksi pidana bagi para pelaku nikah siri ke dalam RUU tadi. Sebuah pasal dari RUU menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melangsungkan perkawinan tidak di hadapan pejabat pencatat nikah, dipidana dengan denda maksimal Rp 6 juta atau hukuman paling lama enam bulan penjara.

Karena adanya sanksi pidana, polemik pun bersiliweran. Muncul pertanyaan, mengapa nikah siri yang menurut agama (Islam) diperbolehkan, tapi oleh pemerintah pelakunya justru dikenai sanksi pidana?

Komnas Perempuan, melalui komisionernya, Kiai Haji Husein Muhammad menyatakan, sanksi pidana diperlukan karena nikah siri bertentangan dengan ajaran Islam. Alasannya, Islam justru harus melindungi perempuan, sementara nikah siri malah merugikan.

Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud M.D. secara pribadi bukan sekadar mendukung pemberian sanksi pidana. Mahfud bahkan melarang pernikahan siri, karena hanya diperlakukan sebagai pelampiasan nafsu seksual belaka. "Pelarangan nikah siri dan pemberian sanksi pidana merupakan wujud perlindungan akibat buruk pada korban-korbannya," terang Mahfud.

Pihak Komnas HAM menentangnya. Ketuanya, Ifdhal Kasim mengingatkan, pemerintah jangan terlalu jauh masuk ke dalam ranah pribadi warga negara. Pengaturan formalitas perkawinan yang berlebihan, bisa dikategorikan satu bentuk pelanggaran hak asasi yang dilakukan negara. Jika kemudian alasannya untuk melindungi perempuan dan anak-anak—karena pernikahan siri tidak tercatat dalam administrasi pemerintah—Ifdhal punya saran: "Legalkan pernikahan siri dengan melakukan pencatatan, bukan menonjolkan sanksinya."

Polemik bisa lebih panjang lagi manakala pemerintah mengurus pernikahan siri yang jelas-jelas diakui agama. Seperti kata Yunahar Ilyas, seorang Pengurus Pusat Muhammadiyah: "Sanksi bagi pelaku nikah siri sudah terlalu jauh. Kalau mau mempidanakan, pidanakan dulu pelaku pelacuran perzinaan, kumpul kebo, yang jelas-jelas haram hukumnya."

Ahmad Bagdja, ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama berpendapat senada. Jika pelaku nikah siri dipidanakan, ia khawatir, hal itu justru akan menyuburkan praktik 'kumpul kebo'. "Sangat tidak logis nikah siri dihukum. Seks bebas dan kumpul kebo dianggap bagian dari hak asasi manusia, karena suka sama suka," ingat Bagdja.

Dari polemik yang berkembang, persoalannya sebetulnya bukan pada nikah siri, tapi akibat yang ditimbulkan. Jika pernikahan siri gagal di tengah jalan, anak-anak sebagai buah perkawinan dikhawatirkan kehilangan hak dan tidak punya kekuatan hukum untuk mendapatkan nafkah maupun warisan.

Kekhawatiran itu dinilai K.H. Mutawakkil berlebihan. Menurut ketua Pengurus Wilayah NU Jawa Timur ini, pernikahan secara siri juga melindungi hak anak dan perempuan atau istri. Meski tidak masuk dalam administrasi pemerintah, anak-anak yang dilahirkan dari pernikahan siri juga berhak mendapat warisan, sesuai hukum waris.

Kalau demikian persoalannya, pemerintah tidak perlu menempuh jalan pintas yang dinilai bertentangan: mengharamkan sesuatu yang sudah dihalalkan. Nikah siri tentu lebih baik dibanding tindakan kumpul kebo dan perzinaan, yang bertentangan dengan hukum agama maupun hukum positif. "Nikah siri juga menjadi satu cara menghindari perzinahan dan kumpul kebo," papar Mutawakkil mengingatkan.

Soal risiko mengorbankan anak-anak dan kaum perempuan, tentu bukan hanya akibat nikah siri saja. Pernikahan tercatat sekalipun, baik yang berakhir perceraian maupun bukan, juga sering mengorbankan anak-anak dan perempuan. Khususnya, manakala hak-hak mereka juga tidak bisa terlindungi.

Mengapa misalnya pemerintah tidak menempuh jalan melegalkan nikah siri dengan melakukan pencatatan di KUA, sebagaimana disarankan Komnas HAM? Atau bukan hukumannya yang ditonjolkan, tapi menyosialisasikan kepada masyarakat agar menghindari nikah siri, tapi melakukan nikah dengan melaporkan ke KUA.

Sudah seyogyanya pemerintah tidak masuk terlalu jauh ke dalam ranah kehidupan pribadi warga negara. Cukup banyak masalah yang perlu ditangani segera, terkait perkawinan dan akibat yang ditimbulkan. Misalnya, anak-anak yang lahir dari hasil pernikahan, kini terpaksa mencari nafkah di jalanan, karena tidak ada sumber penghasilan yang bisa diperoleh orangtua mereka. Atau, orangtua yang terpaksa menjual bayi—baik yang masik dalam kandungan maupun yang sudah dilahirkan—karena tidak mampu menanggung biaya hidup yang makin tak terjangkau.

Atau, energi untuk membahas pemidanaan terhadap pelaku nikah siri ini dialihkan kepada kepentingan yang lebih mendesak. Misalnya, mengatasi maraknya pelacuran dan perzinaan, yang sebagian juga menghasilkan anak-anak tanpa diketahui bapaknya. Bahkan di Batam, Kepulauan Riau, para pelacur rencananya akan dikenai pajak 10 persen dari penghasilan mereka. Ini bagai menegaskan, pemerintah hendak melegalkan pelacuran, tapi kemudian melarang pernikahan yang jelas-jelas dihalalkan dalam ajaran Islam.

Tentu pemerintah lebih bijak memilih, tanpa mengabaikan keyakinan umat beragama.


Erdi Taufik
Redaktur Eksekutif Liputan6.com

[+/-] Selengkapnya...