Kamis, 18 Maret 2010

MAHASISWA SEBAGAI KAUM INTELEK

Dalam sebuah perkembangan negara yang demokratis diperlukan sebuah kerja sama antara semua pihak mulai dari pemerintah sampai masyarakat. Hal ini diperlukan untuk mengembangkan sebuah negara sehingga terciptanya goodgoverment.

Akhir-akhir ini muncul banyak sekali kerusuhan-kerusuhan yang terjadi. Mereka menginginkan terciptanya negara yang bersih tetapi aksi-aksi telah melenceng jauh. Kenapa hal ini terjadi? Sebuah pertanyaan yang timbul dari saya. Setelah saya amati ternya banyak aksi-aksi yang ditunggangi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab atau hanya aksi-aksi yang hanya ikut-ikut atau biasa kita sebut latah.

kejadian yang terjadi di beberapa daerah yang dalam akksinya untuk menuntut terciptanya negara yang bersih telah tercoreng oleh aksi-aksi kekerasan. Tiodak hanya itu saja kejadian tersebut juga telah mencoreng nama mahasiswa.

Kita harus tahu sebagai mahasiswa yang kritis kita tidak boleh anarkis karena mahasiswa merupakan kaum intelektual yang berfikir dan mengungkapan pendapat dengan cara yang baik seperti diskusi, debat dan sebagainya. Bukan malah bertindak anarkis seperti preman yang tidak pernah mengenyam pendidikan. Jika seperti itu maka apa bedanya mahasiswa dengan preman?

Seharusnya mahasiswa lebih mengerti dan bertindak secara etika karena mahasiswa adalah kaum intelek sehingga tahu bagaimana cara menyampaikan pendapat serta tuntutan jadi apa yang mereka katakan mewakili rakyat tercapai bukan dengan anarkis yang merugikan masyarakat.



[+/-] Selengkapnya...

ISU TENTANG PEMAKZULAN

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengaku mencermati isu-isu yang berkembang tentang pemakzulan seiring dengan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Bank Century DPR. "Saya menghargai bahwa mayoritas fraksi di DPR menolak dengan tegas kemungkinan pemakzulan itu," kata Presiden dalam pidatonya di Istana Merdeka Kamis (4/3) malam, menanggapi hasil kerja Pansus Bank Century.

Mekanisme pemakzulan, kata Presiden, memang diatur dalam UUD 45. Tapi, harus dipahami bahwa aturan tersebut, hanya dapat dilakukan dalam situasi yang nyata-nyata terkait dengan terlanggarnya pasal-pasal pemakzulan. "Kita sebaiknya menghormati konstitusi dan tetap menjaga ketenangan dalam kehidupan politik," kata Presiden.

Menurut Presiden, reformasi telah menghasilkan pengaturan yang sangat jelas soal pergantian kepemimpinan nasional. Mekanisme pergantiannya telah diatur dengan tertib, yakni melalui pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung setiap lima tahun sekali. Untuk itu, Presiden mengimbau agar semua pihak menghayati semangat yang terkandung dalam konstitusi itu dengan sportivitas yang tinggi.

Pada bagian lain, Presiden menyatakan, pemerintah akan terus memegang tanggungjawab dan mencurahkan segala daya upaya untuk memajukan bangsa dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Atas tugas dan amanah yang tak mudah itu, Presiden meminta dukungan dan doa dari seluruh masyarakat. Di sisi lain, Presiden juga mengharapkan saran, kritik, dan kontrol untuk kebaikan bersama. "Karenanya kepada DPR termasuk Pansus, saya mengucapkan terima kasih," ujarnya.(IAN)

[+/-] Selengkapnya...

Jumat, 05 Maret 2010

DEFINISI HUKUM TATA NEGARA

Van Vollenhoven
Hukum Tata Negara
Adalah Hukum Tata Negara yang mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat Hukum bawahan menurut tingkatannya dan dari masing-masing itu menentukan wilayah lingkungan masyarakatnya .
Fungsi
Masing-masing yang berkuasa di dalam lingkungan masyarakat hukum itu berhak menentukan susunan dan wewenang dari badan-badan tersebut.

Scholten
Hukum Tata Negara
Adalah hukum yang mengatur organisasi dari pada Negara.
Kesimpulan
Bahwa dalam organisasi negara itu telah dicakup bagaimana kedudukan organ-organ dalam negara itu, hubungan, hak dan kewajiban, serta tugasnya masing-masing.
Van der Pot
Hukum Tata Negara
Adalah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang diperlukan serta wewenang masing-masing, hubungannya satu dengan yang lain dan hubungan dengan individu yang lain.
Logemann
Hukum Tata Negara
Adalah hukum yang mengatur organisasi negara.
Jabatan merupakan pengertian Yuridis sedangkan fungsi adalah pengertian yang bersifat sosiologis. Karena negar merupakan organisasi yang terdiri dari fungsi-fungsi dan hubungannya satu dengan yang lain.
Secara Yuridis
Maka negara merupakan organisasi dari jabatan-jabatan.

Apeldoorn
Hukum Tata Negara
Dalam arti sempit yang sama artinya dengan istilah hukum tata negara dalam arti sempit, adalah untuk membedakannya dengan hukum negara dalam arti luas , yang meliputi hukum tata negara dan hukum administrasi negara itu sendiri.
Wade and Phillips
Hukum Tata Negara
Adalah hukum yang mengatur alat-alat perlengkapan negara, tugasnya dan hubungan antara alat pelengkap negara itu.
Dalam bukunya yang berjudul “ Constitusional law “ yang terbit pada tahun 1936 .
Paton
Hukum Tata Negara
Adalah hukum yang mengatur alat-alat perlengkapan negara, tugasnya ,wewenang dan hubungan antara alat pelengkap negara itu.
Dalam bukunya “ textbook of Jurisprudence “ yang merumuskan bahwa Constutional Law deals with the ultimate question of distribution of legal power and the fungcions of the organ of the state .

A.V. Dicey
Hukum Tata Negara
Adalah hukum yang terletak pada pembagian kekuasaan dalam negara dan pelaksanaan yang tertinggi dalam suatu negara.
Dalam bukunya “ An introduction the study of the law of the consrtitution “
Maurice Duverger
Hukum Tata Negara
Adalah salah satu cabang dari hukum privat yang mengatur organisasi dan fungsi-fungsi politik suatu lembaga nagara.
Kusumadi Pudjosewojo
Hukum Tata Negara
Adalah hukum yang mengatur bentuk negara ( kesatuan atau federal ), dan bentuk pemerintahan ( kerajaan atau republik ), yang menunjukan masyarakat
Hukum yang atasan maupunyang bawahan, beserta tingkatan-tingkatannya (hierarchie), yang selanjutnya mengesahkan wilayah dan lingkungan rakyat dari masyarakat-masyarakat hukum itu dan akhirnya menunjukan alat-alat perlengkapan ( yang memegang kekuasaan penguasa ) dari masyarakat hukum itu,beserta susunan ( terdiri dari seorang atau sejumlah orang ), wewenang, tingkatan imbang dari dan antara alat perlengkapan itu.

Jadi dari definisi-definisi
tersebut dapat di tarik kesimpulan :
Hukum Tata Negara adalah sekumpulan peraturan yang mengatur organisasi dari pada negara, hubungan antara alat perlengkapan negara dalam garis vertikal dan horizontal serta kedudukan warga negara dan hak-hak azasinya.
Azaz-azas Hukum Tata Negara
 Azas Pancasila
Setiap Negara didirikan atas filsafah bangsa. Filsafah itu merupakan perwujudan dari keinginan rakyat dan bangsanya. Dalam bidang hukum, Pancasila merupakan sumber hukum materil, karena setiap isi peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nya dan jika hal itu terjadi, maka peraturan tersebut harus segera di cabut.
Pancasila sebagai Azas Hukum Tata Negara dapat dilihat dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945.
 Azas Hukum, Kedaulatan rakyat dan Demokrasi
Azas kedaulatan menghendaki agar setiap tindakan dari Pemerintah harus berdasarkan dengan kemauan rakyat dan pada akhirnya pemerintah harus dapat dipertanggung jawabkan kepada rakyat melalui wakil-wakilnya sesuai dengan hukum.
Azas Negara Hukum yaitu negara yang berdiri diatas hukum ayng menjamin keadilan kepada warga negaranya.
Azas Demokrasi adalah suatu pemerintahan dimana rakyat ikut serta memerintah baik secara langsung maupun tak langsung,Azas Demokrasi yang timbul hidup di Indonesia adalah Azas kekeluargaan.
 Azas Kesatuan
Adalah suatu cara untuk mewujudkan masyarakat yang bersatu dan damai tanpa adanya perselisihan sehingga terciptanya rasa aman tanpa khawatir adanya diskriminasi
 Azas Pembagian Kekuasaan dan Check Belances
Yang berarti pembagian kekuasaan negara itu terpisah-pisah dalam beberapa bagian baik mengenai fungsinya.

[+/-] Selengkapnya...

Kamis, 04 Maret 2010

Marzuki Alie: Rekomendasi Pansus Tidak Mengikat

Ketua DPR Marzuki Alie menilai pengawas rekomendasi Pansus Century tidak diperlukan. Menurutnya rekomendasi yang telah diketok palu itu tidak mengikat dan tidak perlu ditindaklanjuti.

"Rekomendasi itu menurut saya tidak mengikat dan tidak perlu ditindaklanjuti," kata Marzuki sebelum rapat paripurna di DPR, Senayan, Jumat (5/3/2010).

Mantan Sekjen DPP PD ini menilai tidak perlu adanya tim pengawas yang bertugas memantau perkembangan hasil paripurna DPR soal Pansus Century.

"Saya kira tidak harus ada pengawas. Kita percayakan saja ke lembaga penegak hukum. Bagaimanapun juga rekomendasi itu diarahkan ke penegakan hukum," katanya.

Sebelumnya diberitakan, dalam rapat paripurna Pansus Century dimenangkan oleh fraksi-fraksi yang mendukung opsi C. Ini berarti, DPR menyetujui hasil kerja pansus yang menyimpulkan bahwa kebijakan dan pelaksanaan proses bailout bermasalah.

Akibatnya, aparat penegak hukum harus menyelidiki dugaan kesalahan dan pelanggaran hukum dalam proses bailout Century. Untuk memastikan hasil paripurna itu berjalan dengan baik, DPR membentuk tim pengawas sebagaimana amanat UU tata tertib DPR.

[+/-] Selengkapnya...

Todung: Pada Prinsipnya Kebijakan Bukan Tindak Pidana

Satu suara dengan Presiden SBY, Todung Mulya Lubis juga melihat kebijakan bailout Century tidak bisa dipidanakan. Kebijakan bisa dipidanakan jika memang dilakukan dengan niat yang jahat seperti memperkaya diri atau kelompok tertentu.

"Kebijakan secara umum itu tidak bisa dipidanakan. Kebijakan yang salah juga bukan tindak pidana. Karena prinsipnya kebijakan bukan tindak pidana," kata Ketua Transparency International Indonesia (TII) ini saat dihubungi detikcom, Jumat (5/3/2010).

Kebijakan baru bisa dipidanakan jika kebijakan itu dilakukan dengan niat jahat. "Dengan motivasi yang melawan hukum seperti untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok, maka kebijakan itu memang bisa diinvestigasi," katanya.

Semalam, Presiden SBY berpidato,"Boleh jadi di masa krisis dan keadaan yang serba darurat, ketika keputusan harus diambil dengan sangat cepat, ada masalah-masalah teknis yang mungkin terlewatkan. Namun tidak berarti kebijakannya salah dan harus dipidanakan. Sangat sulit membayangkan negara kita dapat berjalan baik dan efektif, jika setiap kebijakan yang tepat justru berujung dengan pemidanaan."

Todung sependapat dengan pernyataan Presiden terkait alasan bailout Century dilakukan. Bailout harus dilihat dalam perspektif ruang dan waktu.

"Ketika krisis finansial menimpa AS, maka ada imbas terhadap negara lain, termasuk Indonesia. Ketika kondisi keuangan AS yang menjadi perekonomian terbesar goyah, maka di Indonesia juga goyah. Itu dikhawatirkan tepengaruh," jelasnya.

Terkait pihak yang bertanggung jawab, menurut Todung, karena sistem ketatanegaraan Indonesia menyatakan Menteri Keuangan (Menkeu) adalah pembantu presiden maka apapun keputusan Menkeu, muaranya adalah presiden.

"Presiden yang bertanggung jawab," tegasnya.

[+/-] Selengkapnya...

Bayi Hipotermi

Posted by Jhonkarto | 12:00 | 0 comments »
Bayi hipotermi adalah bayi dengan suhu badan dibawah normal. Adapun suhu normal bayi adalah 36,5-37,5 °C. Suhu normal pada neonatus 36,5-37,5°C (suhu ketiak). Gejala awal hipotermi apabila suhu <36°C atau kedua kaki & tangan teraba dingin. Bila seluruh tubuh bayi terasa dingin maka bayi sudah mengalami hipotermi sedang (suhu 32-36°C). Disebut hipotermi berat bila suhu <32°C, diperlukan termometer ukuran rendah (low reading thermometer) yang dapat mengukur sampai 25°C. (Yayasan Bina Pustaka Sarwono Prawirahardjo, 2001). Disamping sebagai suatu gejala, hipotermi merupakan awal penyakit yang berakhir dengan kematian. (Indarso, F, 2001). Sedangkan menurut Sandra M.T. (1997) bahwa hipotermi yaitu kondisi dimana suhu inti tubuh turun sampai dibawah 35°C. Etiologi Penyebab terjadinya hipotermi pada bayi yaitu : 1)Jaringan lemak subkutan tipis. 2)Perbandingan luas permukaan tubuh dengan berat badan besar. 3)Cadangan glikogen dan brown fat sedikit. 4)BBL (Bayi Baru Lahir) tidak mempunyai respon shivering (menggigil) pada reaksi kedinginan. (Indarso, F, 2001). 5)Kurangnya pengetahuan perawat dalam pengelolaan bayi yang beresiko tinggi mengalami hipotermi. ( Klaus, M.H et al, 1998). Mekanisme hilangnya panas pada BBL Mekanisme hilangnya panas pada bayi yaitu dengan : 1Radiasi yaitu panas yang hilang dari obyek yang hangat (bayi) ke obyek yang dingin. 2)Konduksi yaitu hilangnya panas langsung dari obyek yang panas ke obyek yang dingin. 3)Konveksi yaitu hilangnya panas dari bayi ke udara sekelilingnya. 4)Evaporasi yaitu hilangnya panas akibat evaporasi air dari kulit tubuh bayi (misal cairan amnion pada BBL). (Indarso, F, 2001). Akibat-akibat yang ditimbulkan oleh hipotermi Akibat yang bisa ditimbulkan oleh hipotermi yaitu : 1)HipoglikemiAsidosis metabolik, karena vasokonstrtiksi perifer dengan metabolisme anaerob. 3)Kebutuhan oksigen yang meningkat. 4)Metabolisme meningkat sehingga pertumbuhan terganggu. 5)Gangguan pembekuan sehingga mengakibatkan perdarahan pulmonal yang menyertai hipotermi berat. 6)Shock. 7)Apnea. 8)Perdarahan Intra Ventricular. (Indarso, F, 2001). Pencegahan dan Penanganan Hipotermi Pemberian panas yang mendadak, berbahaya karena dapat terjadi apnea sehingga direkomendasikan penghangatan 0,5-1°C tiap jam (pada bayi < 1000 gram penghangatan maksimal 0,6 °C). (Indarso, F, 2001). Alat-alat Inkubator Untuk bayi < 1000 gram, sebaiknya diletakkan dalam inkubator. Bayi-bayi tersebut dapat dikeluarkan dari inkubator apabila tubuhnya dapat tahan terhadap suhu lingkungan 30°C. Radiant Warner Adalah alat yang digunakan untuk bayi yang belum stabil atau untuk tindakan-tindakan. Dapat menggunakan servo controle (dengan menggunakan probe untuk kulit) atau non servo controle (dengan mengatur suhu yang dibutuhkan secara manual). Pengelolaan Menurut Indarso, F (2001) menyatakan bahwa pengelolaan bayi hipotermi : (1)Bayi cukup bulan -Letakkan BBL pada Radiant Warner. -Keringkan untuk menghilangkan panas melalui evaporasi. -Tutup kepala. -Bungkus tubuh segera. -Bila stabil, dapat segera rawat gabung sedini mungkin setelah lahir bayi dapat disusukan. (2)Bayi sakit -Seperti prosedur di atas. -Tetap letakkan pada radiant warmer sampai stabil. Bayi kurang bulan (prematur) -Seperti prosedur di atas. -Masukkan ke inkubator dengan servo controle atau radiant warner dengan servo controle. (3)Bayi yang sangat kecil -Dengan radiant warner yang diatur dimana suhu kulit 36,5 °C. ¬Tutup kepala. ¬Kelembaban 40-50%. ¬Dapat diberi plastik pada radiant warner. ¬Dengan servo controle suhu kulit abdomen 36, 5°C. ¬Dengan dinding double. - Kelembaban 40-50% atau lebih (bila kelembaban sangat tinggi, dapat dipakai sebagai sumber infeksi dan kehilangan panas berlebihan). ¬Bila temperatur sulit dipertahankan, kelembaban dinaikkan. ¬Temperatur lingkungan yang dibutuhkan sesuai umur dan berat bayi. Tabel 2.1 Temperatur yang dibutuhkan menurut umur dan berat badan neonatus Umur Berat Badan Neonatus <1200 gr 1201-1500 gr 1501-2500 gr > 2500 gr 0-24 jam 34-35,4 33,3-34,4 31,8-33,8 31-33,8 24-48 jam 34-35 33-34,2 31,4-33,6 30,5-33 48-72 jam 34-35 33-34 31,2-33,4 30,1-33,2 72-96 jam 34-35 33-34 31,1-33,2 29,8-32,8 4-14 hari 32,6-34 31-33,2 29 2-3 minggu 32,2-34 30,5-33 3-4 minggu 31,6-33,6 30-32,2 4-5 minggu 31,2-33 29,5-32,2 5-6 minggu 30,6-32,3 29,31,8 Sumber : Klaus, M,H et al. (1998). Penatalaksanaan Neonatus Resiko Tinggi : Mempertahankan Suhu Tubuh Untuk Mencegah Hipotermi Menurut Indarso, F (2001) menyatakan bahwa untuk mempertahankan suhu tubuh bayi dalam mencegah hipotermi adalah : (1)Mengeringkan bayi segera setelah lahir Cara ini merupakan salah satu dari 7 rantai hangat ; a.Menyiapkan tempat melahirkan yang hangat, kering dan bersih. b.Mengeringkan tubuh bayi yang baru lahir/ air ketuban segera setelah lahir dengan handuk yang kering dan bersih. c.Menjaga bayi hangat dengan cara mendekap bayi di dada ibu dengan keduanya diselimuti (Metode Kangguru). d.Memberi ASI sedini mungkin segera setelah melahirkan agar dapat merangsang pooting reflex dan bayi memperoleh kalori dengan : -Menyusui bayi. -Pada bayi kurang bulan yang belum bisa menetek ASI diberikan dengan sendok atau pipet. -Selama memberikan ASI bayi dalam dekapan ibu agar tetap hangat. e.Mempertahankan bayi tetap hangat selama dalam perjalanan pada waktu rujukan. f.Memberikan penghangatan pada bayi baru lahir secara mandiri. g.Melatih semua orang yang terlibat dalam pertolongan persalinan. Menunda memandikan bayi lahir sampai suhu tubuh normal Untuk mencegah terjadinya serangan dingin, ibu/keluarga dan penolong persalinan harus menunda memandikan bayi. a.Pada bayi lahir sehat yaitu cukup bulan, berat < 2500 gram, langsung menangis kuat, memandikan bayi ditunda 24 jam setelah kelahiran. Pada saat memandikan bayi, gunakan air hangat. b.Pada bayi lahir dengan resiko, keadaan umum bayi lemah atau bayi dengan berat lahir 2000 gram sebaiknya jangan dimandikan. Tunda beberapa hari sampai keadaan umum membaik yaitu bila suhu tubuh stabil, bayi sudah lebih kuat dan dapat menghisap ASI dengan baik. Menangani Hipotermi (1)Bayi yang mengalami hipotermi biasanya mudah sekali meninggal. Tindakan yang harus dilakukan adalah segera menghangatkan bayi di dalam inkubator atau melalui penyinaran lampu. (2)Cara lain yang sangat sederhana dan mudah dikerjakan setiap orang ialah metode dekap, yaitu bayi diletakkan telungkup dalam dekapan ibunya dan keduanya diselimuti agar bayi senantiasa hangat. (3)Bila tubuh bayi masih dingin, gunakan selimut atau kain hangat yang diseterika terlebih dahulu yang digunakan untuk menutupi tubuh bayi dan ibu. Lakukan berulangkali sampai tubuh bayi hangat. Tidak boleh memakai buli-buli panas, bahaya luka bakar. (4)Biasanya bayi hipotermi menderita hipoglikemia sehingga bayi harus diberi ASI sedikit-sedikit dan sesering mungkin. Bila bayi tidak dapat menghisap beri infus glukosa 10% sebanyak 60-80 ml/kg per hari.

[+/-] Selengkapnya...

Jumat, 26 Februari 2010

[+/-] Selengkapnya...